Resmob Polda Metro Jaya Dan Polisi Singapore Ungkap Sindikat Penjualan Tiket Singapore Airlines

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, meringkus empat pelaku penipuan transaksi tiket online maskapai penerbangan Singapore Airline.

Keempat pelaku yang berinisial A (23), H(19), R(21), dan AH(29) itu dibekuk polisi di beberapa tempat berbeda, yakni Jakarta, Bandung, Medan, dan Singapura.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengungkapkan, pelaku A berperan sebagai “Spamming” yaitu mengambil email palsu secara acak, untuk mengambil data kartu kredit orang lain. Kemudian A, menjual promo tiket pesawat itu kepada tersangka H.

“Nah, pelaku H yang mempromosikan tiket Singapore Airline itu kepada RM, sekaligus meminjamkan rekening kartu ATM miliknya untuk menampung uang dari para korban, “ujar Argo pada awak media di Mapolda, Senin 10 Desember 2018.

Sementara tersangka yang berinisial AH, memposting promo diskon tiket online itu di www.carousell.com dengan akun primeticketsg dengan promo diskon 30% pada para pembeli.

Argo menjelaskan berdasarkan keterangan dari para tersangka, “ketika costumer berminat dan sepakat harga dengan tersangka, maka costumer tersebut membayar “Remittance” transfer ke Rekening Bank Mandiri atas nama Abdul Harist. Kemudian, tersangka kembali membayar ke pihak eksekutor dengan rekening BCA atas nama RM dengan keuntungan yang diperoleh oleh tersangka sebesar 20% dari nilai harga yang disepakati.

“Selanjutnya eksekutor tersebut melakukan pemesanan melalui situs resmi yaitu, www.singaporeair.com dan melakukan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit, dan setelah proses pembayaran selesai eksekutor tersebut menyerahkan tiket/kode booking kepada tersangka sesuai pesanan dari para costumer, ujar Argo.

Namun, Argo melanjutkan, pada saat Singapore Airline melakukan penagihan kepada pihak Bank, seluruh transaksi tersebut tidak diakui oleh pihak Bank. “Nasabah yang bersangkutan pun tidak merasa melakukan pembelian tiket, “tandas Argo.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan SIM A dan KTP , atas Nama Abdul Haris , berbagai kartu ATM dari berbagai Bank, dan kartu kredit atas nama Abdul Haris, 9 lembar Rekening Koran Mandiri no.rek 130 00 1496006 9 atas nama Abdul Haris, 1 lembar Slip Setoran BCA tanggal 24 Nopember 2018 ke rekening atas nama M.Adil, SH senilai Rp. 65.000.000,-. 4 buah Hand Phone merk IPHONE berbagai type, 4 buah laptop berbagai merk, 1 unit komputer, 4 unit sepeda motor, 1 unit mobil Honda Jazz No.pol BK-1046-AU berikut STNK dan BPKB, 1 buah sertifikat rumah atas nama Abimanyu Hamidigo.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 378 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 5 ayat (1) juncto pasal 2 ayat 1 undang undang nomor 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (seratus milliar rupiah).

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.