TPP dan Honor Guru Dibayarkan Tahun Depan, Dampak dari Tidak Adanya APBD-P

Spread the love

Jurnalline.com, Sofifi (Maluku Utara) –Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara Bambang Hermawan mengatakan, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN lingkup Pemprov Malut 6 bulan yang rencana dibayarkan pada akhir Desember 2018 ini tak dapat dibayarkan karena APBD-P 2018 tidak disetujui Kemendagri.

“TPP 6 bulan akan dibayarkan di tahun 2019, karena APBD-P 2018 ditolak Kemendagri,”Ungkapnya di kantor Gubernur, Gusale Puncak, Rabu (5/12/2018).

Menurut mantan Inspektorat itu, TPP awalnya akan dibayar pada akhir Desember ini karena ada penambahan pada APBD-P namun nyatanya, APBD-P tidak disetujui. Berdasarkan hal itu kata Ia, Pemprov tidak dapat merealisasikan TPP karena anggaran yang disediakan pada APBD pokok 2018 hanya 6 bulan, dan beberapa SKPD TPP dibayar hingga batas akhir.

“Keputusan TPP 6 bulan diahlikan pada APBD 2019 baru akan dibayarkan,”Ujarnya.

Dikatakan, penganggaran TPP 6 bulan SKPD lainnya tidak cukup dibayar satu tahun karena alokasinya hanya 6 bulan. Selain itu, pembayaran TPP tidak berdasarkan nilai SK tetapi berdasarkan nilai prestasi. Olehnya itu, apabila kehadirannya hanya 50 persen maka dibayar hanya setengah sesuai kehadiran berkantor.

“Pembayaran TPP tergantung penyediaan pagunya,”Paparnya.

Dijelaskan, TPP APBD-P 2018 akan dibayarkan awal tahun 2019. Sebab, ada pembayaran kekurangan atas TPP tahun 2018, dan semuanya ketergantungan pada progres laporan sehingga tak dapat dihitung pasti tergantung kinerja dan realisasi tidak mencapai 100 persen.

Tidak hanya TPP, kata Bambang, dampak dari tidak adanya APBD-P juga dirasakan oleh guru honorer.

“Ini sama seperti gaji guru honorer ditunda dan akan dibayar pada tahun 2019,”tukasnya

(YUDI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.