Ungkap Kasus Narkoba Hingga November 2018, Polres Jakbar Amankan 1414 Tersangka
December 7, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat berhasil membongkar kasus sindikat peredaran narkoba hingga bulan November 2018. Dari kasus tersebut, Polisi meringkus 1414tersangka.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut sebagai bukti keseriusan Polres Metro Jakarta Barat memberantas peredaran barang haram tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH melalui kasat narkoba AKBP Erick Frendriz, Sik MSi mengungkapkan, hingga bulan November 2018, tercatat sudah menangkap 1414 tersangka. Dengan rincian tiga orang terbukti sebagai produsen atau pembuat narkoba, 1105 orang sebagai pengedar atau bandar, dan sekitar 309 orang yang ditentukan sebagai penyalah guna.
“Pengungkapan kasus narkoba oleh Satnarkoba ini buah komitmen Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek jajaran dalam memerangi narkoba. Setiap hari kita melakukan proses hukum atau penangkapan terhadap 4 penyalahguna narkoba ,” Ungkap Erick saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (07/12/18).
Pria berpangkat melati dua di pundaknya ini menjelaskan, dari hasil pengungkapan kasus narkoba, barang bukti yang disita antaranya 1.320 kg ganja, 88,1 kg sabu
4 kg tembakau gorilla, 38.920 pil ekstasi, dan juga 10.000 psikotropika lain seperti obat penenang yang masuk golongan narkoba.
“Adapun dari para tersangka yang ditangkap, sudah di vonis hukum mati sebanyak dua orang dan satu orang diberi tindakan tegas terukur,” Jelasnya.
Erick memaparkan, setelah dilakukan cek laboratorium, dari barang bukti narkoba yang diamankan diantaranya merupakan kualitas terbaik. Yakni pada barang bukti 1,3 ton ganja merupakan kualitas terbaik yang diperoleh dari jaringan Aceh, Medan, Jakarta.
Kemudian pada pengungkapan pabrik sabu di Cipondoh Tangerang Banten. Pabrik ini mampu menghasilkan sabu kualitas impor dengan bahan baku lokal.
“Ada juga pengungkapan pabrik ekstasi di Cibinong Bogor Jawa Barat, ini merupakan pertama kali ditemukan pabrik ekstasi dengan bahan baku sabu yang memberikan efek halusinasi, anti depresan dan stimulan. Yang akan sangat berbahaya apabila dikonsumsi. Ironisnya, pabrik ini dikendalikan oleh jaringan lapas,” Paparnya
Lebih jauh dikatakannya, pada saat pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 30 Kg di Koja Jakarta Utara, dapat diketahui sabu ini beredar sampai ke jaringan tenda oranye, yang merupakan pelaku Curas.
Kemudian yang terakhir pengungkapan 44 Kg sabu di Pelabuhan Rakyat Cilegon Banten. Yang dapat disimpulkan merupakan jaringan Internasional Cina Taiwan yang dipasok melalui Medan-Aceh dan dibawa melalu jalan darat ke Lampung dan dibawa dengan perahu menyeberangi selat Sunda, yang diduga akan diedarkan pada saat pergantian tahun 2018.
Dirinya pun menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam ungkap kasus, ada beberapa public figur yang ditangkap terkait narkoba seperti artis Ridho Rhoma, Reza Bukan, Claudio. Ada juga dari kalangan Pejabat Pemerintahan, Pengusaha, dan yang lainnya.
“Saat pengungkapan kasus jaringan narkoba, kami terbantu dengan adanya laporan dari masyarakat. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan,”Katanya
Upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat, Erick mengatakan, akan mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat. Seperti memberikan penyuluhan bahaya narkoba di masyarakat maupun di sekolah-sekolah.
Karena tidak menutup kemungkinan sasaran pengedar narkoba mengarah ke masyarakat usia remaja, terutama siswa di sekolah. Sehingga, generasi muda khususnya di Jakarta Barat harus diselamatkan dari bahaya zat adiktif berbahaya tersebut.
“Selain terus memberantas jaringan Narkoba, kami pun terus melakukan sosialisasi gerakan sadar bahaya narkoba. Karena selama tahun 2018 ada sekitar 10 anak dibawah umur yang diproses hukum terkait narkoba, ini pertanda bahwa narkoba sudah merambah ke segala lapisan masyarakat,”imbuhnya.
(Alx/Ndo)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,669)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,906)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 8, 2026
Patroli Tanpa Henti, Koramil 02/Pondok Gede Bersama Polri dan Satpol PP Pantau Kamtibmas Malam Hari
- September 8, 2026
Babinsa Koramil Ingatkan Kamtibmas Melalui Patroli Malam
- September 8, 2026
Koramil 01/Tangerang Turun Tangan, Semprot Jalan Bersihkan Debu Vulkanik
- September 8, 2026
PANTAU AKTIVITAS GUNUNG ANAK KRAKATAU, TNI AL SIAGAKAN UNSUR KRI DAN PERSONEL SAR DI SELAT SUNDA
- September 8, 2026
Kodim 0506/Tangerang Bersama BPBD dan Denpom Jaya 1/Tgr Semprot Jalan, Bersihkan Dampak Debu Vulkanik
- September 8, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



