UPT Samsat Tondano Sangat Memuaskan, Capai Target 94,3 Miliar

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi Utara (Minahasa) – Kepala UPT Samsat Kabupaten Minahasa Florance Rampi,SE, diruang kerjanya, Rabu (5/12/2018) kepada wartawan jurnalline.com mengatakan bahwa pencapaian target PAD untuk tahun 2018 ini telah mencapai target 64,3Miliar.

“UPT Samsat Tondano Minahasa tahun 2018 ini suda capai 99,13%, dengan total 63,8Miliar, diharapkan hari ini rabu dari target sebelum perubahan adalah 64,3Miliar.” Ujar Florens

Hal ini dicapai tidak lepas peran dan perhatian Gubernur Olly Dondokambey, dan Wagub Steven Kandow, dan jajaran terkait sosialisasi kepada masyarakat.

“Berbagai hal srategi dilakukan sehingga realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Unit Pelaksanaan Teknis tercapai. ditahun 2018 setelah perubahan 64.380.574.718.- disampaikan menjelaskan sumber PAD berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBM-KB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pendapatan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PDPKB).” Jelas Kepala UPTB Samsat Minahasa Florance Rampi,SE.

Hal terpenting adalah dengan memudahkan wajib pajak kendaraan bayar pajak, seperti pelayanan yang dilakukan saat ini Drive Trhue, Samsat keliling, dan online bank sulut. Intinya adalah pendekatan pelayanan, percepat dan permudah pelayanan, menghindari denda.

“Masyarakat saat ini suda sangat memahami terkait hal sadar akan pajak, namun terus terus diisosialisasikan karena pajak untuk pembangunan dan dari hasil pajak untuk masyarakat.” Imbuhnya

Minahasa cukup memuaskan lewat perogram Gubernur Olly Dondokambey, SE, dan Wakil Gubernur Drs Steven Kandow, ini memberikan kado natal bagi masyarakat dalam hal keringanan gratis 100% membayar pajak bagi nomer kendaraan luar sulut, sementara kendaraan yang ada di Sulut untuk DBN 2 dibawah tahun 2016 kebawah diberikan keringanan 50% dan DBM hingga akhir desember 2018 kebijakan tersebut harus dipergunakan sesuai waktu yang ditentukan.

“Keringanan pajak bagi masyarakat teristimewah bagi kendaraan yang terdampak bencana, harus melampirkan keterangan lurah, endaraan dengan kondisi rusak dengan catatan melampirkan keterangan bengkel, jadi himbauannya momen ini harus digunakan masyarakat karena pada tahun 2019 polri akan menetapkan seluruh pembayaran pajak harus melampirkan sesuai ketentuan berlaku,”

Diungkapkannya sesuai himbauan Gubernur OD dan Ibu Kaban Sungguh “Bangga Memiliki Kendaraan Sendiri.” Pungkas Ibu Ny Florens Rampi, SE.

Menambahkan Terkait Wajib pajak bagi kendaraan berplat merah harus beri contoh pada masyarakat, ini untuknl saling menunjang peningkatan PAD dengan target ditahun mendatang program kerjasama Pemkab akan ditingkatkan semakin baik untuk Masyarakat Minahasa Hebat.

(EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.