KPD NHM ke Pemprov Malut di Bawah Target

Spread the love

Jurnalline.com, Sofifi (Maluku Utara)-Perusahaan tambang yang mengantongi izin operasi di wilayah Maluku Utara rupanya belum sepenuhnya menjalankan kesepakatan kerjasama dengan pemerintah daerah. PT. NHM salah satunya, kesepakatan perusahaan dalam bentuk Kontribusi Pembangunan Daerah (KPD) di tahun 2018 tidak mencapai target.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPAKD) Bambang Hermawan kepada reporter Jurnalline.com, di kantor Gubernur Malut, Rabu (2/1/2019).

Menurut Bambang, target KPD yang disetorkan Nusa Halmahera Mineral (NHM) ke pemerintah daerah sebesar Rp. 54 milyar. Namun, sangat disayangkan, hingga memasuki tahun 2019 penyerapan KPD hanya sekitar 56 persen.

“Dari (Rp) 54 milyar, baru tercapai itu (Rp) 30 sekian milyar,” kata Bambang saat ditemui reporter Jurnalline.com

Untuk itu, pemerintah provinsi dalam waktu dekat akan merencanakan penegakan aturan pelaksanaan pertambangan untuk semua perusahaan. Selain itu juga, lanjut Bambang, perusahaan tambang yang tidak bisa diajak kerjasama akan ditindak tegas.

“Kita akan bentuk tim bersama antara Eksekutif dan Legislatif untuk menentukan mana perusahaan yang mempunyai rasa ingin berkontribusi kepada pemerintah provinsi dan mana yang tidak,” ungkapnya

“Kita juga akan bekerjasama dengan kabupaten/kota, sehinga yang tidak mau (kerjasama), kita usir saja,” tegas bambang

Diketahui, awal kesepakatan Kontribusi Pembangunan Daerah antara PT. NHM, Pemprov Malut, dan Pemkab Halut dilakukan pada 1 Juli 2011, dimasa kepemimpinan Drs. H Thaib Armaiyn sebagai Gubernur, dan Bupati Halut Ir. Hein Namotemo. Namun, perjanjian dimasa itu hanya berlaku tiga tahun.

“Perjanjian berlaku selama tiga tahun, sejak 1 Juli 2011 hingga 30 Juni 2013, dan menyepakati kontribusi sebesar 2,6% dari hasil penjualan bersih (net smelter returns/NSR) atau hasil pendapatan penjualan kotor dikurangi ongkos, penalti, dan biaya pemurnian emas dan perak dari kegiatan pertambangan PT NHM. Bagian sebesar 1,5% akan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten dan 1,1% kepada Pemerintah Provinsi,” dikutip dari Tribunnews.com

(YUDI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.