DPRD Kabupaten Banyuasin, Bahas Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD)

Spread the love

Jurnalline.com, Banyuasin (Sumatera Selatan) – Rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin Tentang Penyampaian/penjelasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuasin Tahun 2019-2023.

Rapat di buka oleh ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Irian Setiawan , SH, M.si, Didamping Oleh Bupati Banyuasin H, Askolani SH, MH. Wakil Bupati H, Selamet Sumosentono, Wakil Ketua 1,2 dan 3 DPRD Banyuasin. sekretaris daerah, sekertaris dewan, asisten sekertariat daerah, stap ahli Bupati, Stap ahli DPRD, kepala OPD, Kepala Bagian, para camat, pimpinan partai politik,dan tokoh masyarakat.

Adapun Empat rancangan peraturan Daerah yang terdiri dari Dua rancangan peraturan Daerah baru, dan dua Rencangan peraturan Daerah perubahan.
Dua rancangan peraturan Daerah yang baru ialah:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang pendirian perseorangan terbatas sei Sembilang Banyuasin.
2. Rencana peraturan Daerah kabupaten Banyuasin tentang fasilitas dan kemudahan pajak Daera dan Retribusi Daerah di kawasan ekonomi khususnya Tanjung Api-api kabupaten Banyuasin.

Dan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan, yaitu
1. Rencana Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang perubahan atas peraturan Daerah nomor 7 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangkah menengah daerah tahun 2014-2018.
2. Perubahan atas peraturan Daerah no 6 tahun 2011 tentang penyertaan Modal pemerintah kabupaten Banyuasin kepada Perusahaan Air Minum Tirta Betuah.

Bupati Banyuasin H. Askolani SH, M.SI dalam sambutannya menyampaikan, Sejalanya dengan perkembangan dan kemajuan saat ini, kita akan melanjutkan pelaksanaan transpormasi pembangunan, Demokrasi kehidupan berbangsa dan bernegara di kabupaten Banyuasin sehingga membawa berbagai perubahan baik dari aspek penyelenggaraan pemerintah, pelayanan masyarakat dan pembangunan pada umumnya.

“Perubahan yang di maksud akan diikuti dengan berbagai peraturan perundang-undangan di daerah yang akan disesuikan dengan perkembangan yang ada, oleh karna itu pemerintah kabupaten Banyuasin memandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap peraturan Daerah yang sudah ada, dan di samping itu juga kita membentuk peraturan Daerah yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”paparnya.

Bupati juga menambahkan Bahwa langkah-langkah tersebut dimaksudkan, agar dalam penyelenggaraan pemerintah, pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan tetap mempunyai landasan Hukum, serta memberikan manfaat yang Sebesar-besarnya bagi masyarakat di kabupaten Banyuasin yang kita cintai ini sesuai dengan yang terkandung dalam visi dan misi kami yaitu Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI),” jelas Bupati Banyuasin.

Rapat di tutup oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Irian Setiawan, SH, M.si. dan akan di lanjutkan sore nanti dengan mendengarkan Pandangan umum dari Praksi-praksi Partai.

(Denny/Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.