Enam Arahan Presiden Pada Rakornas Penanggulangan Bencana
February 2, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Surabaya – Presiden Joko Widodo, dalam kunjungan kerjanya ke Surabaya, membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana BNPB dengan BPBD seluruh Indonesia. Rakornas yang digelar untuk menyelaraskan langkah-langkah penanggulangan bencana di Indonesia ini berlangsung di JX International Convention Exhibition, Kota Surabaya, Sabtu, 2 Februari 2019.

Dalam sambutannya, Presiden mengapresiasi digelarnya forum ini yang menurutnya sangat strategis dalam mengonsolidasikan kekuatan yang dimiliki bangsa Indonesia. Secara rinci, Kepala Negara menyampaikan enam arahan terkait kebencanaan.

Pertama, berkaitan dengan perencanaan rancangan pembangunan di daerah. Sebagai negara yang berada di dalam garis cincin api, maka setiap rancangan pembangunan hendaknya dilandaskan pada aspek-aspek pengurangan risiko bencana.

“Bappeda harus ngerti ini di mana daerah merah, di mana daerah hijau, di mana daerah dilarang, di mana daerah yang diperbolehkan,” ujar Presiden.
Menurutnya, rakyat harus betul-betul dilarang untuk masuk dan mendirikan bangunan di dalam tata ruang yang memang sudah diberi tanda merah dan berbahaya. Artinya mereka harus taat dan patuh kepada rencana tata ruang karena bencana di Indonesia itu selalu berulang dan ada siklusnya.
“Bappeda juga harus mulai merancang, rakyat diajak untuk membangun bangunan-bangunan yang tahan gempa kalau memang daerah itu rawan gempa,” lanjutnya.
Kedua, Presiden meminta pelibatan akademisi dan pakar-pakar kebencanaan untuk meneliti, mengkaji, dan menganalisis potensi bencana dan titik-titik mana yang sangat rawan bencana. Hal ini menurutnya juga harus dilakukan secara masif sehingga dapat memprediksi ancaman dan dapat mengantisipasi serta mengurangi dampak bencana.
“Sehingga kita tahu misalnya akan adanya _megathrust_, kita tahu akan adanya pergeseran lempengan misalnya. Itu kalau sudah pakar-pakar berbicara, ya disosialisasikan kepada masyarakat. Bisa lewat pemuka-pemuka agama, bisa lewat Pemda. Ini penting sekali,” ungkapnya.
Ketiga, jajaran di daerah juga dimintanya siaga bila terjadi bencana di wilayahnya sendiri. Saat bencana terjadi di suatu daerah, gubernur harus segera bertindak dengan menjadi komandan satuan tugas darurat untuk melakukan penanganan bencana. Pangdam dan Kapolda kemudian akan membantu kerja komandan satgas darurat itu.
“Jangan sedikit-sedikit naik ke pusat. Ini kita harus tahu semua,” tuturnya.
Keempat, Indonesia harus bisa membangun sekaligus merawat sistem peringatan dini yang terpadu. Dengan bantuan para pakar, daerah dan pusat akan mulai menganalisis titik-titik rawan bencana yang membutuhkan kehadiran sistem peringatan tersebut.
“Saya minta Pak Doni, Kepala BNPB, untuk mengoordinasikan semua kementerian dan lembaga terkait agar sistem peringatan dini ini segera terwujud dan kita pelihara,” kata Presiden.
Kelima, Presiden menginstruksikan agar segera dilakukan edukasi kebencanaan, terutama di daerah rawan bencana. Edukasi ini bisa dilakukan di masyarakat, di sekolah, maupun lewat pemuka agama.
“Yang namanya papan-papan peringatan itu diperlukan, rute-rute evakuasi itu harus ada. Jangan kalau ada bencana ada yang lari ke timur, barat, dan utara. Harus jelas rute evakuasi itu menuju ke mana. Segera ini dikerjakan,” tegasnya.
Keenam, Presiden ingin agar dilakukan simulasi latihan penanganan bencana secara berkala dan teratur untuk mengingatkan masyarakat secara berkesinambungan sampai ke tingkat paling bawah. Dengan demikian, masyarakat betul-betul siap menghadapi setiap bencana.
“Meskipun bencana itu bukan hanya gempa, tsunami, dan tanah longsor, tetapi memang yang paling banyak menelan korban adalah di gempa bumi dan tsunami,” tandasnya.
Turut hadir mendampingi Presiden, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Doni Monardo.
(Fram)
Sumber :
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,293)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,798)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 17, 2026
Patroli Menyentuh Titik Rawan, Koramil 05/Bantar Gebang Tingkatkan Pengawasan Malam Hari
- August 17, 2026
Kodim 0506/Tgr Babinsa Dan Komduk Patroli Malam, Dorong Semangat Warga Jaga Kemerdekaan
- August 17, 2026
Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Dilindungi Di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
- August 17, 2026
Camat Tompaso Stevri Pandey, Sukses Laksanakan Upacara Penurunan Bendera HUT Ke 81 RI Tahun 2026
- August 17, 2026
Tarian Kawasaran SMPN 2 Pinabetengan Tampil Pukau Ribuan Pasang Mata
- August 17, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



