Pasukan Yonmek 741/GN Temukan Jalur Penyelundupan Pakaian Ilegal asal Timor Leste

Spread the love

Jurnalline.com, NTT – Praktik bisnis pakaian bekas ilegal melalui jalur tikus daerah perbatasan Indonesia dengan Timor Leste akhirnya terhenti setelah aparat TNI Yonmek 741/GN dari Pos Napan Bawah, Kecamatan Bikomi Utara, TTU, NTT menggagalkan upaya penyelundupan barang tersebut, Rabu (20/2/2019).

Dalam patroli TNI, ditemukan dua karung berisi pakain bekas layak pakai tertutup daun di hutan, kuat dugaan barang ilegal itu diedarkan dari wilayah Timor Leste ke Indonesia untuk diperjualbelikan di pasar. Komandan Satgas Yonmek 741/GN menegaskan rantai bisnis ilegal di kawasan perbatasan akan diberantas hingga putus kegiatan ilegal agar negara tidak dirugikan dan juga masyarakat tidak menjadi korban para pebisnis.

“Dengan adanya penggagalan penyelundupan ini, saya sudah perintahkan kepada jajaran Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif Mekanis 741/GN Sektor Barat untik lebih intens dalam pengawasan diwilayah masing -masing agar hal – hal serupa tidak terjadi kembali sehingga keamanan masyarakat dapat terjaga,” ungkap Dansatgas Mayor Inf Hendra Saputra, Rabu (20/2/2019).  Sesuai rencana, Barang Bukti pakaian bekas layak pakai akan diamankan di Makosatgas Pamtas di Eban Kecamatan Miomaffo Barat.

(Fram/dre)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.