Pemkot Musnahkan Belasan Ribu Miras Dihari Ulang Tahun

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang dihari Ulang Tahun yang ke-26 melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar pemusnahan 12.415 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk dengan kandungan alkohol lebih dari 5% di halaman Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Kamis (28/2/19).

Keseluruhan barang bukti miras tersebut merupakan hasil dari kegiatan Operasi Terpadu yang didapat dari kios-kios atau warung wilayah kecamatan se-Kota Tangerang yang dilakukan Satpol PP Kota Tangerang bersama elemen Kepolisian dan TNI, operasi ini di lakukan mulai Februari 2018 – Februari 2019.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah yang hadir bersama Wakilnya H. Sachrudin menjelaskan, pemusnahan barang bukti miras ini untuk menghindari rusaknya generasi penerus bangsa.

“Mudah-mudahan masyarakat tau bahwa bahaya miras ini dapat merusak generasi bangsa sehingga dengan adanya pemusnahan miras ini hal itu dapat dihindari,” ujar Arief.

“Untuk itu, kita akan terus beroprasi untuk mewujudkan Kota Tangerang yang Berakhlakul Karimah,” jelasnya.

Selain itu, Arief juga mengatakan terima kasih kepada Satpol PP Kota Tangerang serta dukungan dari Kepolisian dan TNI yang terus membantu program pemerintah untuk membangun Kota Tangerang.

“Terima kasih kepada aparatur pemerintah khususnya Satpol PP Kota Tangerang serta Kepolisian dan TNI atas dukungannya yang terus menswiping agar masyarakat Kota Tangerang tidak terdampak penyakit sosial,” terangnya.

Ditemui usai sambutan, Arief mengintruksikan kepada Sekretaris Daerah Dadi Budaeri dan Dinas Industri dan Perdagangan serta Dinas Perizinan Kota Tangerang untuk melakukan pendataan kepada semua pelaku usaha serta menghimbau agar melakukan perizinan berusaha.

“Kita melakukan pendataan, miminta kepada semua pelaku usaha agar berizin, sehingga kita bisa menindak tegas kedepannya yang melanggar akan kita tutup,” tegasnya.

“Agar evaluasinya tiap tahun bukan dari volume miras yang kita musnahkan tapi supaya ada pemberhentian buat toko yang masih melakukan jual beli miras tidak pada tempatnya,” tukas Arief.

Sebagai informasi, kegiatan Pemusnahan Miras Tahun 2019 ini dihadiri oleh unsur Polri, Kodim 0506, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pengadilan Negeri Kota Tangerang, dan Ketua DPRD Kota Tangerang.

(Tris/hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.