Buser Polsek Metro Jatinegara Gagalkan Peredaran Puluhan Pohon Ganja Yang Ditanam Di Pot

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Kapolsek Metro Jatinegara Kompol Rudi Haryanto, A. MD dan Kanit Reskrim Iptu BM. Segala, SH, MH menggelar Pers Release di Mapolsek Jatinegara Jakarta Timur, dalam perkara tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Jo 111 ayat (1), (2), undang undang RI no.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Dengan TKP penangkapan yang berbeda beda yaitu,
1. Depan Mall Bassura
Jalan Raya Basuki Rahmat Kelurahan Cipinang Besar Selatan Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur.
2. Jalan Bina Lontar IV RT 02/09 Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.
3. Jalan Bina Lontar 1 RT 02/15 No.74 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.

Pelaku berinisial RF, AP, dan SBH. Serta barang bukti yaitu Satu unit Handphone merk SMARTFREN ANDROMAX warna hitam, Satu Bungkus Plastik berisikan daun ganja, 1 tas alat pancing merk SHIMANO S 100 dan 1 unit Handphone merk SAMSUNG J2 Prime warna hitam, 16 pohon ganja yang ditanam dalam pot tanaman dan 1 ikat potongan pohon ganja.

Kejadian berawal sekira pukul 20.00 wib, hari Sabtu 2 Maret 2019, anggota Buser Polsek Jatinegara Polres Metro Jakarta Timur Bripka Andi Achmad dan Bripka Widiyatmoko, melaksanakan Observasi wilayah di jalan Basuki Rahmat (depan Mal Bassura), Kelurahan Cipinang Besar Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, melihat adanya laki laki yang gerak geriknya mencurigakan.

Lalu anggota Buser melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan tidak ditemukan barang bukti.
Orang tersebut berinisial RF, lalu anggota Buser melakukan pemeriksaan terhadap 1 unit handphone merk Smartphone Andromax warna hitam milik sdr. R dan didalam handphone tersebut ditemukan percakapan adanya transaksi.

Dan Sdr. R. Mengakui habis selesai menggunakan ganja dan ganja tersebut ia beli dari sdr. AP, seharga Rp. 50.000,- lalu anggota Buser Sek Jatinegara dengan membawa Sdr. R, melakukan pencarian terhadap Sdr. AP di daerah Jalan Bina Lontar IV RT 02/09 kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.

Pada hari Minggu, 3 Maret 2019, pukul 02.30 wib, Sdr AP, berhasil ditangkap dan diamankan. Setelah dipertemukan keduanya, Sdr, AP, mengakui telah menjual ganja sebesar Rp.50.000,- kepada Sdr. R.

Lalu rumah Sdr. AP, dilakukan pengeledahan dan dapat diketemukan barang bukti berupa 1 Bungkus plastik berisikan daun ganja yang disimpan didalam tas alat pancing merk SS 100 dan 1 unit Handphone merk SAMSUNG J2 Prime warna hitam. Dan mengakui mendapatkan ganja tersebut dengan cara membeli sebesar Rp.100.000,- dari sdr. S.

Lalu dilakukan penangkapan terhadap Sdr. Sobur pada hari Minggu 3 Maret 2019, pukul 03.30 wib, dirumahnya di jalan Bina Lontar 1 RT 02/15 No. 74 kelurahan Jatiwaringin kecamatan Pondok Gede kota Bekasi dan dilakukan penggeledahan dirumahnya didapati barang bukti 16 pohon ganja, yang ditanam didalam pot tanaman dan 1 ikat potongan pohon ganja.

Anggota Buser Polsek Jatinegara membawa ketiga orang tersebut berikut barang bukti ke Polsek Jatinegara, guna penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan Kapolsek Jatinegara Kompol Rudi Haryanto, A. MD, bahwa Sdr. R, membeli ganja untuk dipergunakan sendiri yang ia beli dari Sdr. AP. Dan ganja yang dibeli dari Sdr.AP didapat dari Sdr. S, ia menanam pohon ganja untuk iseng dan koleksi, kemudian lambat laun ganja tersebut diperjualbelikan. Kini ketiga tersangka sudah diamankan, untuk di proses secara hukum.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.