Polsek Metro Kramat Jati Ungkap Kasus Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Dan Menjual Narkotika Jenis Shabu

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Maraknya peredaran Narkotika jenis Shabu diwilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur, Kapolsek Metro Kramat Jati Kompol Nurdin AR, mendapat informasi dari masyarakat di Jalan Komplek Pelita Air, sering terjadi transaksi jual beli Narkoba. Selanjutnya dibawah pimpinan pamit 1 Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan ditempat tersebut.

Dan telah mendapatkan titik terang bahwa pengedropan Shabu tersebut berinisial S, yang tinggal mengontrak ditempat tersebut. Dalam penyidikan dipimpin panit 1 Reskrim sempat mendapat kendala yaitu, tersangka S sudah mengetahui adanya polisi yang melakukan penyamaran, sehingga kehilangan target operasi (TO), jadi tersangka sempat pindah rumah karena sudah diketahui oleh kepolisian.

Namun Panit 1 Reskrim bersama anggota berusaha mencari keberadaan tersangka S, yang sudah berpindah Rumah, ‘ujar Kapolsek.

Pada hari Senin 4 Maret 2019, polisi mendapat informasi bahwa tersangka S, ada didalam rumah dan langsung diadakan penggeledahan rumah tersebut. Sehingga didapatkan kardus Titan gel yang berada dilantai kamar setelah dibuka berisi Narkotika jenis Shabu, yang dibungkus plastik bening.

Kemudian tersangka S bersama barang bukti seberat 40,60 gram Shabu, dibawa ke Mapolsek Kramat Jati untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan keterangan pelaku Shabu tersebut, didapat dari seseorang berinisial M, tersangka yang dibawa ke RS Polri untuk dilakukan tes urine.

Dengan didapatkan barang bukti berupa Shabu tersebut anggota terus melakukan pengembangan untuk mencari pengedar lainnya. Dan bandar tersebut yang belum tertangkap. Atas perbuatan nya tersangka akan diproses hukum yang berlaku dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.