Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 54 Ribu Butir Ekstacy Dan 50,6 Kg Shabu Shabu

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba menangkap vokalis band Zivilia , Zulkifli (38) bersama 8 pengedar lainnya dan Mengaggalkan peredaran Shabu dan ekstacy berskala besar. Dari 4 lokasi berbeda di Jakarta dan Palembang Sumatra Selatan.

Demikian disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya Jum’at 8 Febuari 2019.

Dari tangan 9 tersangka jaringan ini, berhasil disita shabu seberat 50,6 kg dan ekstasi sejmlah 54.000 butir, senilai sekitar Rp 100 milliard, “ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono dan Diresnarkoba Kombes Pol Suwondo Nainggolan.

Dilihat dari jumlah barang haram jenis Shabu dan ekstacy yang diamankan lanjutnya, diduga kuat jaringan ini merupakan jaringan narkoba Internasional yang bekerja cukup sistematis.

Mereka bekerja dengan sistem sel tertutup dimana bandar besarnya tidak kenal langsung dengan para bandar dibawahnya, “jelas Gatot.

Terkuaknya kasus ini, berawal dari ditangkapnya tiga tersangka yakni MB (25) alias Alfian alias Dimas, RSH (29) dan MRM (25) di hotel Haris kamar 1030, Kelapa Gading Jakarta Utara.

“Dari mereka disita barang bukti Shabu dengan berat 0,5 gram, 3 buah HP berikut SIM card, 3 buah ATM, dan uang tunai Rp 308.006.000,- ,”ujar Kapolda.

“Meski narkoba yang kita dapati sedikit, penyidik mendalami uang Rp 300 nya lebih dari 3 tersangka ini. Akhirnya diketahui bahwa uang itu hasil penjualan narkoba jenis Shabu dan ekstacy.

Dari hasil pengembangan, pihaknya membekuk Zulkifli (38) alias Zul Zivilia. Ia dibekuk bersama MH (26) alias Rian, HR (28) alias Andu, D (26), dan seorang perempuan di Apartemen Gading River View City Home kawasan MOI Tower Dan Fransisco Lt 12 unit 1208, Kelapa Gading Jakarta Utara, Jum’at 1 Maret 2019, sore.

“Dari mereka disita shabu dengan berat 9,5 Kg, ekstacy 24.000 butir, 4 buah HP berikut SIM card, 2 ATM, timbangan elektrik dan uang tunai Rp 1.400.000,- “kata Gatot.

“Dari sini kita kembangkan lagi ke bandar narkoba diatas mereka, yang diketahui ada d Palembang, Sumatra Selatan, “tambah Mantan Kapolres Jakarta Selatan ini.

Di Palembang, jelasnya, Polisi membekuk IPW (25) di Hotel Excelton kamar 815, Jalan Demanglebardaun, Ilir Barat 1, Palembang Sumatra Selatan, Jumat 1 Maret 2019 sekitar pukul 21.00 Wib.

Dari IPW disita shabu sebanyak 25, 643 kg ekstacy 5.000 butir, 1HP berikut SIM card, 1 ATM, dan uang tunai Rp 712.000,-.

Kemudian, lanjutnya, “penyidik juga membekuk RR (35) sub bandar lainnya dari Hotel Aston, kamar 1101, Palembang, Sumatra Selatan.

Selanjutnya, dari RR disita barang bukti berupa Shabu seberat 15, 453 Kg, Ekstacy sejumlah 25.000 butir, 1 buah HP, berikut SIM card, 1 buah ATM dan uang tunai Rp 377.000,-.

“Jadi totalnya ada 9 tersangka jaringan pengedar narkoba yang kita belum termasuk Zul, seorang publik figur, Vokalis Band dengan barang bukti Shabu seberat 50,6 kg dan ekstacy sebanyak 54.000 butir, “ungkap Gatot.

Kesembilan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milliard, dan paling banyak 10 Milliard.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.