Polsek Sungkai Selatan Ringkus Pelaku Curanmor

Spread the love

Jurnalline.com, Lampung Utara – Pelaku tindak pidana kriminalitas memang tidak hanya beraksi didasari atas niat pelakunya, namun juga karena ada kesempatan yang ditemuinya.

Hal ini terjadi pada korban Jamaludin, (37), warga Desa Comok, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara. Dalam keseharian korban yang berprofesi sebagai petani jagung ini, pada 25 Desember 2018 lalu, sekitar pukul 15.30 WIB, harus kehilangan kendaraan roda dua yang terparkir di depan gubuk perkebunan jagung miliknya.

Ketika itu, menurut keterangan korban Jamaludin, kunci kontak motornya dibiarkannya terpasang di motor.

Keadaan itu, secara kebetulan, diketahui oleh pelaku Saparudin, (25), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, yang langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.

Mengetahui motornya raib dibawa orang yang tidak bertanggung jawab, korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungkai Selatan, dengan nomor pengaduan LP/ 111 / XII / 2018/ Polda LPG/ Res LU/ Sek Sungkai Selatan tanggal 25 Desember  2018.

Sementara itu, Kapolsek Sungkai Selatan, AKP. Yaya Karyadi, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, membenarkan peristiwa tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dimaksud.

“Benar, telah terjadi peristiwa curanmor di sebuah perkebunan jagung milik korban Jamaludin. Dirinya juga telah melaporkan peristiwa tersebut,”  ungkap AKP Yaya Karyadi, saat dikonfirmasi, Jum’at, (8/3/2019).

Dikatakan Kapolsek Sungkai Selatan, berdasarkan adanya pengaduan korban dan hasil tindakan kepolisian dengan mengumpulkan sejumlah keterangan dan alat bukti dari olah TKP, identitas pelaku teridentifikasi.

“Hasil olah TKP mengidentifikasi identitas pelaku. Lalu, setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dari warga yang mengetahui keberadaan pelaku, dilakukan pengejaran dan penangkapan,” kata AKP. Yaya Karyadi.

Dikatakannya, Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan mengamankan pelaku saat berada di Terminal Rajabasa, Bandarlampung, Kamis, (7/3/2019).

Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Revo Absolut warna hitam, BE 6425 MJ.

(rilis/hdr  )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.