Pt Andalan Dan Pt Aswata ! Salah Satu Konsumen Merasa Kecewa Dan Merasa Dipermainkan 

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta –
Salah satu konsumen sangat kecewa dan merasa di permainkan apa yang sudah di lakukan oleh Pt Andalan, hampir 1 tahun menunggu kejelasan yang tak kunjung ada titik temunya dari kendaraannya yang hancur 90%, karena mengalami kecelakaan, tabrakan beruntun di daerah Lampung Sumatra Selatan yang sudah memakan 3 korban jiwa dan konsumen akhirnya melaporkan hal tersebut ke pada BPSK( Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ) Tangerang selatan ( Tangsel ) menuntut Haknya.

Korban melaporkan dan menceritakan apa yang sudah dialami ke pihak BPSK, serta menceritakan apa yang sudah dialami atas musibah tabrakan beruntun yang memakan 3 korban meninggal Dunia , masih saudara mereka tapi setelah sehari terjadi kecelakaan Ibu Yuni langsung memberi infomasi ke alm Bapak Hasan ( karyawan ) pihak Andalan dan Saya sendiri merasa bingung karena di polis Asuransi hanya ada nama PT Andalan dan PT Aswata dan polispun tidak ada disaya tapi di pegang oleh PT Andalan.

” Setelah beberapa hari kejadian musibah itu, Ibu Yuni melaporkan kembali ke pihak PT Andalan Finance Indonesia di Jalan Raya Meruya Ilir no 88 Meruya Utara Jakarta Barat, tapi saya hanya di suruh menunggu dengan alasan naik banding lalu saya langsung ke PT Asuransi Wahana Tata ( Aswata ) Jalan Taman Eries Meruya Utara Kembangan Jakarta Barat. Disana saya kaget karena mendapat info kalau klaim saya sudah ditolak, makanya saya dan suami melaporkan hal ini ke BPSK ” tutur Yuni.

Yuni menambahkan, ” Sehari setelah musibah itu saya ada memberi informasi ke Saudara karyawan dari PT Andalan melalui WA dan menjelaskan semuanya berikut vidio pada saat kecelakaan tersebut dan saya masih simpan WAnya, kan kami tidak bisa langsung ke kantor Andalan karena 3 orang anggota keluarga kami meninggal dan kami pun sibuk mengurus jenasah keluarga kami”.

Sidang 1 dan 2 hanya dihadiri pelapor dan pihak PT Andalan saudara Hery ( kuasa dari Andalan ) tidak mendapatkan hasil, saat sidang yang ke 3 Jum’at 01 Maret 2019 Pukul 15.00 wib, dari pihak Andalan, Aswata dan konsumen turut hadir mengikuti persidangan tersebut.

Penolakan yang dilakukan pihak Aswata terhadap konsumen berdasarkan perjanjian yang ada, apabila dalam waktu 5 hari tidak memberi laporan atas apa yang sudah terjadi ( kecelakaan ) maka secara otomatis apapun yang dituntut konsumen pihak Aswata akan menolak tuntutan itu bila konsumen tidak telat waktu, kami dari PT Aswata akan ganti rugi berupa uang tapi tidak ke konsumen tapi ke pihak Pt Andalan sesuai dengan perjanjian kami. Hal itu diutarakan pihak Aswata saat dimintai keterangan para Hakim pada saat persidangan pada jum’at (01/03/2019) di Gedung BPSK Tangerang Selatan

” Saya tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut  karna persidangan masih berlanjut dan masalah ini masih dalam proses pengadilan, kami dari pihak Aswata hanya mengikuti prosedur atau perjanjian yang sudah ada dalam polis asuransi dalam waktu 5 hari tidak memberi informasi ke kami otomatis akan ditolak bila konsumen mengajukan kliamnya ” tuturnya David ( PT Aswata ).

Tidak ada toleransi sedikipun dari pihak Aswata meskipun ada korban jiwa( meninggal ) dalam kecelakaan tersebut.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.