Pt Andalan Dan Pt Aswata ! Salah Satu Konsumen Merasa Kecewa Dan Merasa Dipermainkan
March 7, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta –
Salah satu konsumen sangat kecewa dan merasa di permainkan apa yang sudah di lakukan oleh Pt Andalan, hampir 1 tahun menunggu kejelasan yang tak kunjung ada titik temunya dari kendaraannya yang hancur 90%, karena mengalami kecelakaan, tabrakan beruntun di daerah Lampung Sumatra Selatan yang sudah memakan 3 korban jiwa dan konsumen akhirnya melaporkan hal tersebut ke pada BPSK( Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ) Tangerang selatan ( Tangsel ) menuntut Haknya.

Korban melaporkan dan menceritakan apa yang sudah dialami ke pihak BPSK, serta menceritakan apa yang sudah dialami atas musibah tabrakan beruntun yang memakan 3 korban meninggal Dunia , masih saudara mereka tapi setelah sehari terjadi kecelakaan Ibu Yuni langsung memberi infomasi ke alm Bapak Hasan ( karyawan ) pihak Andalan dan Saya sendiri merasa bingung karena di polis Asuransi hanya ada nama PT Andalan dan PT Aswata dan polispun tidak ada disaya tapi di pegang oleh PT Andalan.
” Setelah beberapa hari kejadian musibah itu, Ibu Yuni melaporkan kembali ke pihak PT Andalan Finance Indonesia di Jalan Raya Meruya Ilir no 88 Meruya Utara Jakarta Barat, tapi saya hanya di suruh menunggu dengan alasan naik banding lalu saya langsung ke PT Asuransi Wahana Tata ( Aswata ) Jalan Taman Eries Meruya Utara Kembangan Jakarta Barat. Disana saya kaget karena mendapat info kalau klaim saya sudah ditolak, makanya saya dan suami melaporkan hal ini ke BPSK ” tutur Yuni.
Yuni menambahkan, ” Sehari setelah musibah itu saya ada memberi informasi ke Saudara karyawan dari PT Andalan melalui WA dan menjelaskan semuanya berikut vidio pada saat kecelakaan tersebut dan saya masih simpan WAnya, kan kami tidak bisa langsung ke kantor Andalan karena 3 orang anggota keluarga kami meninggal dan kami pun sibuk mengurus jenasah keluarga kami”.
Sidang 1 dan 2 hanya dihadiri pelapor dan pihak PT Andalan saudara Hery ( kuasa dari Andalan ) tidak mendapatkan hasil, saat sidang yang ke 3 Jum’at 01 Maret 2019 Pukul 15.00 wib, dari pihak Andalan, Aswata dan konsumen turut hadir mengikuti persidangan tersebut.
Penolakan yang dilakukan pihak Aswata terhadap konsumen berdasarkan perjanjian yang ada, apabila dalam waktu 5 hari tidak memberi laporan atas apa yang sudah terjadi ( kecelakaan ) maka secara otomatis apapun yang dituntut konsumen pihak Aswata akan menolak tuntutan itu bila konsumen tidak telat waktu, kami dari PT Aswata akan ganti rugi berupa uang tapi tidak ke konsumen tapi ke pihak Pt Andalan sesuai dengan perjanjian kami. Hal itu diutarakan pihak Aswata saat dimintai keterangan para Hakim pada saat persidangan pada jum’at (01/03/2019) di Gedung BPSK Tangerang Selatan
” Saya tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut karna persidangan masih berlanjut dan masalah ini masih dalam proses pengadilan, kami dari pihak Aswata hanya mengikuti prosedur atau perjanjian yang sudah ada dalam polis asuransi dalam waktu 5 hari tidak memberi informasi ke kami otomatis akan ditolak bila konsumen mengajukan kliamnya ” tuturnya David ( PT Aswata ).
Tidak ada toleransi sedikipun dari pihak Aswata meskipun ada korban jiwa( meninggal ) dalam kecelakaan tersebut.
(Yati)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,026)
- Internasional (30)
- Nasional (84,907)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,969)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (245)
- Peristiwa (499)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 22, 2026
Persiapan TKA SMA/SMK 2026: Jadwal, Materi Ujian, dan Tips Menghadapi Tes
- September 22, 2026
Satuan Binmas Polres Minahasa Intensifkan Pembinaan Pelajar untuk Cegah Gangguan Kamtibmas
- September 22, 2026
Kemendikdasmen Minta Kepala Daerah Perkuat Pengawasan Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan
- September 22, 2026
Breaking News KPK Amankan 14 Orang dalam OTT di Bolmut
- September 22, 2026
Sinergi Tegakkan Keamanan, Babinsa Gandeng Komduk Patroli Malam
- September 22, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



