Breaking News KPK Amankan 14 Orang dalam OTT di Bolmut
September 22, 2026- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Sulut — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Senin (21/9/2026).
Dari jumlah tersebut, salah satunya adalah Bupati Bolmut Sirajudin Lasena. KPK menyebut, lima orang diamankan di Jakarta, termasuk Sirajudin, delapan orang di wilayah Sulawesi Utara, serta satu orang lainnya di Gorontalo.
Ketua KPK RI Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan yang dilakukan tim KPK di lapangan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pihak-pihak yang diamankan berasal dari berbagai unsur, di antaranya kepala dinas, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta.
Menurut KPK, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dugaan penerimaan uang tersebut disebut berkaitan dengan sejumlah proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), termasuk pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci paket pekerjaan, nilai proyek, maupun identitas pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK menyatakan informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah proses ekspose atau gelar perkara dilakukan.
Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Uang tersebut diamankan dari sejumlah pihak di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Namun, KPK belum merinci jumlah keseluruhan uang maupun keterkaitan masing-masing barang bukti dengan konstruksi perkara.
Informasi mengenai OTT tersebut sebelumnya berkembang setelah aktivitas tim KPK terlihat di sejumlah lingkungan pemerintahan di Kabupaten Bolmut.
Sejumlah informasi di lapangan juga menyebut adanya pemeriksaan atau tindakan terhadap beberapa ruangan kantor dinas. Namun, hingga kini KPK belum menjelaskan secara resmi secara rinci lokasi yang didatangi petugas maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Pemkab Bolmut Hormati Proses Hukum
Pemerintah Kabupaten Bolmut masih menunggu penjelasan resmi dari KPK terkait perkembangan penindakan tersebut.
Inspektur Daerah Bolmut Khristanto Nani mengatakan, pihaknya tidak ingin memberikan informasi di luar kewenangan dan memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diamankan.
Sementara itu, para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Lima orang yang diamankan di Jakarta diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, sedangkan pihak lainnya menjalani pemeriksaan di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT.
Dengan demikian, status hukum Sirajudin Lasena maupun 13 pihak lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan dan ekspose perkara oleh KPK.
Selanjutnya, KPK akan menentukan konstruksi perkara berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti, serta keterangan yang diperoleh dari para pihak.
Penjelasan resmi KPK mengenai status hukum masing-masing pihak akan menjadi dasar untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.
(Effendy/Tim)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,026)
- Internasional (30)
- Nasional (84,907)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,969)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (245)
- Peristiwa (499)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 22, 2026
Persiapan TKA SMA/SMK 2026: Jadwal, Materi Ujian, dan Tips Menghadapi Tes
- September 22, 2026
Satuan Binmas Polres Minahasa Intensifkan Pembinaan Pelajar untuk Cegah Gangguan Kamtibmas
- September 22, 2026
Kemendikdasmen Minta Kepala Daerah Perkuat Pengawasan Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan
- September 22, 2026
Breaking News KPK Amankan 14 Orang dalam OTT di Bolmut
- September 22, 2026
Sinergi Tegakkan Keamanan, Babinsa Gandeng Komduk Patroli Malam
- September 22, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



