Subdit III Resmob Polda Metro Meringkus Genk Motor Sadis 3 Serangkai

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Subdit III resmob ditreskrimum polda metro Jaya (PMJ) meringkus 13 tersangka yang melakukan pengeroyokan, pada minggu (17/03), di terminal pulo gadung, Jakarta timur.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, ke tiga belas tersangka tersebut terdapat tiga anak-anak dibawah umur.

“Mereka secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan mengendarai 20 unit sepeda motor dan membawa senjata tajam,” ungkapnya, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, didampingi oleh Wadir reskrimum PMJ AKBP Ade Ary dan Kabag binops dit reskrimum AKBP Fanani.

Dijelaskan, tersangka bertujuan menyerang warga RW 02 kelurahan rawa terate, cakung, jakarta timur. Akibatnya, sejumlah korban luka berat (tidak dapat melakukan aktifitas).

Adapun korbannya yaitu, Ahmad Ilyas terkena luka bacok pada pergelangan tangan sehingga putus. Kedua, Aji Apriansyah luka bacok pada kepala samping kanan. etiga, Fadel Afgan luka bacok pada bagian punggung atas, dada kanan atas dan mulut. Keempat Muhammad Hafidz Azhar luka pada bagian pelipis kanan. Keempat korban dirawat di rumah sakit persahabatan dan rumah sakit colombia.

Dari keterangan tersangka, kata Argo, diketahui bahwa penyerangan dilakukan oleh kelompok “3 Serangkai” berjumlah sekitar 20 orang yang melakukan penyerangan kepada kelompok yang disebut “Anak-Anak Warjenk”.

Perbuatan melawan hukum itu dilakukan karena niat balas dendam. Pasalnya, kelompok 3 Serangkai dan kelompok anak-anak warjenk pernah terlibat tawurannyang mengakibatkan kelompok 3 Serangkai kalah. Dalam penyerangan itu pelaku menggunakan senjata tajam, antara lain, samurai, celurit dan parang.

Lebih lanjut Argo mengatakan, pasal yang disangkakan kepada para tersangka Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Dengan maksimal ancaman hukumannya duapuluh tahun.

Sedangkan ketiga tersangka yang masih di bawah umur, tambahnya, akan dikenakan hukuman yang berbeda. Yaitu pasal perlindungan anak, karna mengingat mereka masih d bawah umur, “tegasnya.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.