Zulkifli Zivilia Terjerat Mengedarkan Dan Menggunakan Narkoba Terancam Hukuman Mati

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika, yang melibatkan Vokalis Band Zul Zivillia, pada Kamis 28 Febuari 2019 di Hotel Haris kamar 1030, jalan Boulevard Kelapa Gading Timur Jakarta Utara.

Dari Zul Zivilia, polisi mengamankan Shabu seberat 0,5 Gram, 3 buah HP beserta kartu SIM card , 3 ATM, uang tunai Rp 308.006.000,-.

Kombes Pol Suwondo Nainggolan, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, mengungkap alasan Zul bisa ikut mengedarkan Narkoba, karna balas Budi.
“Dia merasa berutang Budi sama Rian, Zul adalah kelompoknya Rian. Rian ini bosnya Zul, “jelas Suwondo Nainggolan.

Zul yang bertugas mengantarkan ekstasi ke pelanggan dalam jaringan narkotika di Indonesia. Karena itu, dia pun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Yang pasti dalam pengakuannya, Zul Zivilia baru mengantarkan Narkoba untuk dijual sebanyak dua kali. “Zul bilang dari tahun 2018 dan 2019, baru antar dua kali, “ujar Suwondo.

Zul Zivilia mengaku menyesal usai ditangkap aparat kepolisian terkait Narkoba. Hal itu diungkapkan olehnya dalam Prescon yang digelar di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jum’at 8 Febuari 2019.

“Saya menyesal, “ungkap Zul Zivilia, sembari menundukan kepala.

Lelaki 37 tahun ini, juga punya jawaban sendiri saat disinggung alasannya mengedarkan dan menggunakan Narkoba, “itu sudah jadi jalan hidup saya, “ujarnya.

Zul Zivilia dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan Ancaman hukuman Mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu milliard rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh Milliard rupiah).

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.