Ķajati M Roskanedi Buka InHouse Training Peningkatan Kapasitas Jaksa

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) M. Roskanedi, SH membuka secara resmi Kegiatan In House Training Peningkatan Kapasitas Jaksa Dalam Penanganan Barang Bukti / Alat Bukti Elektronik, Rabu (10/04/2019) ditandai dengan pemukulan Tetengkoren oleh Kajati Sulut di dampingi ibu Shady M. M. Togas, SH selaku Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulut.

Tampil Sebagai Narasumber adalah Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri tentang Modus Cyber Crime dan cara pengungkapannya, Dr. Yudi Kristiana tentang Penanganan perkara tindak pidana umum terkait alat bukti/barang bukti elektronik, Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang Aspek Hukum dalam penanganan Alat Bukti/barang bukti elektronik, dan Teknis Forensic Digital dalam penanganan barang bukti/barang bukti elektronik.

Kegiatan ini merupakan Program dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Tahun 2019 sebagai bentuk pembekalan teknis kepada para Jaksa untuk menghadapi perkembangan teknologi yg semakin pesat khususnya terkait penanganan secara teknis barang bukti atau alat bukti elektronik.

Kajati Sulut M Roskanedi mengatakan perkembangan teknologi informasi saat ini justru menjadi “Pedang bermata dua” bagi kita semua. Disatu sisi dapat berdampak positif bagi kemudahan manusia, namun disisi lain dapat menimbulkan berbagai ancaman bagi pertahanan Negara.

“Àrus informasi saat ini terlebih ancaman terorisme global saat ini tengah mengancam kedaulatan Indonesia karena bergerak melalui medium dunia maya menebar ancaman teror di masyaràkat.” Tutur Kajati

Lanjutnya berbagai contoh kemungkinan yang tidak kalah menarik pada tahun 2019 adalah operandi Skimming ATM dengan teknik yang lebih canggih di gunakan penjahat Siber.

“Mengantisipasi hal ini, Jaksa selaku Penuntut Umum yang berwenang mengajukan alat bukti kejahatan ke depan persidangan haruslah mengenali memahami dan selalu meningkatkan kemampuan untuk melakukan penilaian terhadap barang bukti yang di ajukan oleh penyidik menyangkut perolehan barang bukti elektronik agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di persidangan sebagai alat bukti yang sah dan memperkuat pembuktian.” Jelas Roskanedi

Diketahui Kegiatan ini dilaksanakan mula hari Rabu Tanggal 10 April 2019 s/d hari Jumat Tgl 12 April 2019 bertempat di Hotel Peninsula Manado, dan diikuti oleh para asisten kejati Sulut, pejabat struktural eselon 4 kejati sulut, para kajari terdekat yaitu Kajari Manado, Kajari Tomohon, Kajari Minahasa dan Kajari Minahasa Selatan serta diikuti oleh 101 peserta yang berasal dari para Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan dan Kasi Pidum Kejati Sulut, Kejati Sulsel, Kejati Sulteng, Kejati Sultra, Kejati Gorontalo, Kejati Maluku, Kejati Maluku Utara dan Kejati Papua

Turut hadir dalam kegiatan ini pejabat struktural dari Kejaksaan Agung RI, diantaranya Albina Dita Prawitaningsih, SH, MH selaku koordinator pada Jampidum, Gatot Irianto, SH, MH selaku Kasubdit Penuntutan, dan Nur Chusniah, SH, MH selaku Kasubdit Pra Penuntutan.

Penulis : Effendy Iskandar
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.