Kapolda Banten Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kalimaya 2019

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Serang (Banten) – Kepolisian Daerah (Polda) Banten Menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kalimaya 2019 (Simpatik), di lapangan Mapolda Banten, Senin (29/4/2019).

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kalimaya 2019 (Simpatik) di Pimpin oleh Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si, dan turut dihadiri oleh Danrem 06/04 Maulana Yusuf, Kejati Banten Kepala Jasa Raharja Banten, Para Pejabat Utama Polda Banten, Para Kapolres Jajaran Polda Banten, Para Pimpinan Intansi Terkait Dan Komandan Satuan TNI, Tamu Undangan dan Peserta Apel.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si mengatakan bahwa Apel Gelar Pasukan Ini Dilaksanakan Pasca Pileg Dan Pilpres Tahun 2019 Serta Cipta Kondisi Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1440H.

“Pada pelaksanaan apel gelar pasukan dalam rangka operasi keselamatan tahun 2019 ini untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan, ” Katanya.

Kemudian Kapolda Banten menyampaikan untuk Diketahui Bersama bahwa Data Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas Berupa Tilang Tahun 2017 Sejumlah 833.607 Kasus Dan Pada Tahun 2018 Sejumlah 1.243.047 Kasus Atau Ada Kenaikan Trend Sebesar 49%. Lalu untuk Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas Tahun 2017 Sejumlah 5.556 Kejadian Dan Pada Tahun 2018 Sejumlah 4.090 Kejadian Atau Ada Penurunan Trend Sebesar 46%. Sedangkan untuk Korbann Meninggal Dunia Tahun 2017 Sejumlah 1.605 Orang Dan Pada Tahun 2018 Sejumlah 1.134 Orang Atau Ada Penurunan Trend Sebesar 49%.

“kita menyadari bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut kita tidak bisa berdiam diri, bahkan kita wajib melakukan berbagai upaya untuk menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas, ” Ujar Kapolda Banten saat menyampaikan kepada peserta apel.

Selanjutnya Kapolda Banten menerangkan bahwa kita harus sesuai Amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan Adalah Bagaimana sehingga dapat Mewujudkan, Memelihara Keamanan, Keselamatan, Kelancaran Serta Ketertiban Berlalu Lintas (Kamseltibcar Lantas), Meningkatkan Kualitas Keselamatan, Menurunkan Tingkat Fatalitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas, dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Publik.

“Point di atas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, solusinya yang diterima dan dijalankan oleh semua pihak.” Ungkapnya.

Penulis : Khnza
Editor : Andre
Sumber : KabidHumas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.