KPK Apresiasi Bupati ROR : LHKPN Eksekutif Pejabat Minahasa 100%

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi utara – Dengan adanya pencerahan dan tips tips bermanfaat dari Unit Koordinasi dan supervisi pencegahan KPK, Jajaran Pejabat dan ASN lingkup pemerintahan Kabupaten Minahasa dapat melaksanakan tugas tanpa menyalahi aturan yang ada.

Hal ini terangkum dalam suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh oleh Tim Koordinasi Wilayah IX KPK RI Irawati bersama rekan
Bapak Budi Waluya SE, MBA, dan Bpk Septo Adhi, bertempat di Gedung Wale Ne’Tou Tondano, kabupaten minahasa, Rabu (24/4/2019).

KPK mengapresiasi atas upaya upaya yang dilakukan Bupati Ir Royke Oktavian Roring, M.Si (ROR) dan wakil bupati Robby Dondokambey, S.Si (RD) dalam hal peningkatan semangat para ASN, dalam hal yang baik harapannya apa yang dilakukan menjadi satu sumbangan untuk kemajuan bangsa kedepan,” Tutur Budi Waluya

Diketahui sesuai Undang undang kelalaian dalam memenuhi kewajibannLHKPN, dqlam hal ini Legislatif (-red para anggota DPRD) sebagai Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pada prinsipnya jangan sampai mengakibatkan kerugian keuangan Negara, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini ada edukasi dari KPK RI agar kedepannya semakin baik.

Lebih jauh oleh Tim supervisi kepada para pejabat eselon II, III, para camat, para Hukum tua/ kepala desa se kabupaten minahasa penindakan dan penanganan korupsi jangan sampai ada pekerjaan yang sia sia dilaksanakan.

Oleh sebab itu, manfaatkan dan pergunakan sebaik baiknya tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintah , dalam hal penggunaan anggaran negara sehingga dalam realisasinya 8 point penting KPK akan terwujud dengan salah satunya adalah bersinergi membantu program pemerintah kabupaten berjalan baik tanpa tersandung aturan yang ada.

Kewajiban penyelenggara negara terkait LHKPN,
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Ruang lingkup penyelenggara negara, sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaporan harta kekayaan sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor, 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Kewajiban penyelenggara negara terkait LHKPN,
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Jeffry Korengkeng, SH, MSi, Kepala Inspektorat, Frits Muntu, S Sos, jajaran pejabat eselon III,IV, para bendahara, Hukum tua/Lurah, Kepala puskesmas, Kepala UPT Dinas pendidikan Pemkab minahasa.

Penulis : Effendy Iskandar
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.