BP2RD Kerjasama DPMD, Gelar Sosialisasi PBB-P2 dan Penyerahan SPPT DHKP

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi utara – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi kabupaten Minahasa, kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan masyarakat desa BPMD melaksanakan Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dn Perkotaan Serta Penyerahan SPPT dan DHKP Kabupaten Minahasa, bertempat di Aula Bank BNI kawangkoan kemarin.

Sekretaris BP2RD Kabupaten Minahasa Denny JC.Waworuntu , pada kesempatan ini memaparkan materi terkait dengan aturan dan dasar hukum UU no 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan tetribusi daerah.

Berdasarkan dari Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Pajak adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,”

“Sesuai dengan Pemahaman Terkait Pajak dan Retribusi Daerah dan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan PP no 91 tahun 2010 tentang jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri oleh WP semua itu sinergi dengan keputusan Kementrian Dalam Negeri no 70 tahun 2003 tentang pedoman operasional penyidik pegawai negeri sipil.” Ujar waworuntu

Lanjutnya dengan dilaksanakannya kegiatan ini, para hukum tua,,lurah,, Camat, dan stakholder terkait untuk terus berbenah dalam melaksanakan tupoksinya sesuai aturan berdasarkan Perda Kab Minahasa no.1 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan perbup no 18 tahun 2013 tantang tata cara pengelolaan PBB-P2.

“Manfaat dan Fungsi Pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat atau wajib pajak kepada negara untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum manfaat dari pajak yang terkumpul tidak akan secara langsung dapat dinikmati oleh wajib pajak, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum bukan individual merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara dan sumber dana pembangunan negara bagi pemerintah.”

Sementara itu Sekretaris DPMD Ronald Sorongan, dalam materinya mengatakan sesuai dengan kewenangan desa dalam hal pengelolaan dana desa harus dilaksanakan sesuai dengan program kegiatan azas dekrokrasi dan subsiadiritas pada alokasi anggaran.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, para hukum tua, lurah dan perangkat terkait agar dapat memanfaatkan anggaran DD sesuai kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat desa, sesuai timbal balik pada penetapan APBDes, Pajak daerah, penyaluran dan realisasi dan alokasi 10%.” Pungkasnya

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pajak Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyrakat Desa.
Turut dihadiri Para Camat Kawangkoan, Tompaso, Sonder, para hukum tua, para Lurah, dan jajaran.

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.