Diproses KPK, MA Non Aktifkan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan

Spread the love

Jurnaline.com, Jakarta – Mahkamah Agung memberhentikan sementara Hakim Pengadilan Negri Balikpapan, Khayat (KYT). Penonaktifan dilakukan berdasarkan SK pemberhentian sementara yang ditetapkan di Jakarta 6 Mai 2019. Pemberhentian sementara dilakukan, pasca penetapan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KYT, menjadi tersangka dugaan suap putusan pembebasan terdakwa kasus pemalsuan surat.

“MA memutuskan, untuk memberhentikan sementara atau menonaktifkan Hakim KYT sebagai Hakim di Pengadilan Negri Balikpapan. Karena saat ini yang bersangkutan tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus siap, “ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, Senin 6 Mai 2019, di Media Center Mahkamah Agung.

Meskipun begitu, KYT, yang bersangkutan tetap menerima uang pemberhentian sebesar 50% dari penghasilan terakhir, terhitung 1Juni 2019. “Hakim KYT tetap mendapatkan uang pemberhentian, dan akan diberikan uang pemberhentian sementara, sebesar 50%, dari penghasilan terakhir, terhitung sejak 1 Juni 2019,mendatang, ‘ujarnya.

Abdullah mengatakan, pemberhentian dilakukan agar yang bersangkutan fokus menghadapi kasus hukum yang sedang di proses KPK. Harapannya proses hang berlangsung, tidak mengganggu kerja yang bersangkutan. “Penghentian ini dilakukan agar yang bersangkutan fokus pada kasus yang sedang dihadapi ya, sehingga tidak mengganggu kinerja yang bersangkutan menjadi hakim di Pengadilan Negri Balikpapan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Hakim KYT ditangkap KPK, pada Jumat 3 Mai 2019, dihalaman parkir Pengadilan Negri Balikpapan. Saat hendak menuju mobil ya, Hakim KYT diamankan, dan petugas KPK menemukan uang Rp 100 juta didalam mobil tersebut.

Uang itu diduga diletakkan oleh Johnson Siburian, pengacara bekas terdakwa kasus pemalsuan surat tanah bernama Sudarman. KYT merupakan ketua majelis hakim perkara dengan terdakwa Sudarman. Pada Desember 2018, KYT memvonis Sudarman bebas dari segala dakwaan jaksa. Padahal jaksa menuntut Sudarman dihukum penjara lima tahun.

Selain Hakim KYT, KPK menetapkan Sudarman dan pengacara ya, Johnson Siburian, sebagai tersangka. KYT disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf C atau pasal 11 Undang Undang No. 31/1999, sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang No. 20/2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Sudarman dan Johnson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang Undang No.13/1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penulis : Khnza
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.