Pemalsuan Sertifikat Tanah Manado, Di Tangkap Tim Intel Kajati Sulut di Ponorogo

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Tim Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara terdiri dari Lahaja, SH, dan Kejaksaan Negeri Manado Theodorus Rumampuk, SH MH, dan Patris Moluke, SH di bantu oleh Tim Intilejen Kejaksaan Negeri Sleman Jogyakarta Djojot Dwirahardjo, SH dan Bondan Subrata, SH tim intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Terpidana atas kasus Pemalsuan Surat (sertifikat) ATR BPN sebidang tanah seluas 3056 M2 yang terletak di Kelurahan Malendeng, Kecamatan Tikala, Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara.

“Oknum Ir.Prayitno Hidayat, diketahui sebelumnya merupakan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Badan Pertanahan BPN Kota Manado.” Ujar Penkum Kajati Sulut kepada jurnalline.com Kamis (2/5/2019) pukul 15.28 Wib sore tadi.

Prayitno ditangkap saat berada di kompleks pertokoan Mebel Samsuri Jalan Oerip Sumuharjo no. 57 Kabupaten Ponorogo,

“Penangkapan Yang bersangkutan karena sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana karena melanggar pasal 263 (1) KUHP berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI no 1030 K/Pid/2012 tanggal 22 Januari 2013 selama 10 bulan pidana penjara.”

Akibat kejadian ini, tersangka Prayitno yang telah melakukan Pemalsuan Surat (sertifikat) sebidang tanah seluas 3056 M2 yang terletak di Kelurahan Malendeng, Kecamatan Tikala atas nama milik saksi korban Sitty Sugihart Taty, mengalami kerugian materil sebesar Rp.1,7Miliar

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.