Pentingnya Peningkatan Kapasitas Pejabat Kehumasan di Era Keterbukaan Informasi

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo, menekankan pentingnya Peningkatan Kapasitas Pejabat Kehumasan di Era Keterbukaan. Hal itu dikatakannya saat membuka Pertemuan Nasional Pejabat Kehumasan Tahun 2019 di Ruang Sidang Utama Gedung A Lt. 3, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (17/05).

“Humas harus ditingkatkan kapasitasnya dari sisi teoritis maupun keterampilan penguasaaan informasi komunikasi dan telekomunikasi karena kita dihadapkan pada era keterbukaan, bahkan Medsos kita berkembang dengan kompleks. Jangan biarkan informasi yang beredar menjadi bola liar, segera tanggapi, makanya penting kapasitas pejabat Humas ditingkatkan,” kata Hadi.

Tak hanya itu, Sekjen juga meminta Pejabat Humas proaktif dan responsif atas permasalahan yang ada. Humas dituntut mengetahui segala permasalahan dan kebijakan di daerah yang menyangkut dengan Perda, Pergub maupun aturan lainnya untuk disampaikan kepada masyarakat.“Humas harus responsif, proaktif, peka atas permasalahan yang ada. Selalu perbaharui database di daerah terkait informasi peraturan yang ada di daerah agar mampu memberikan informasi dan menampung aspirasi masyarakat,” pesan Sekjen.

Selain itu, Sekjen menekankan pentingnya penetapan Juru Bicara agar dapat melayani dan memberikan informasi kepada masyarakat semaksimal mungkin.“Pranata Humas harus menetapkan Juru Bicara yang tidak hanya bisa bicara tapi memiliki pemikiran komprehensif dan mampu menyikapi permasalahan di daerah,” tegas Sekjen.

Sekadar diketahui, usai acara pembukaan itu dilanjutkan dengan tatapa muka dan diskusi bersama para peserta Kepala Biro Humas dari 34 Provinsi dengan Kapuspen Kemendagri, DR. Bahtiar M.Si, terkait dengan eksistensi dan peran Karo Humas sebagai Juru bicara pemerintah daerah.

Dalam acara diskusi itu, banyak ide serta gagasan yang disampaikan para peserta misalnya, Kepala Biro Protokol, Kerjasama dan Komunikasi Publik (PKKP) Setda Maluku Utara, Muliadi Tutupoho, yang menyentil soal eksistensi juru bicara, khususnya pada Permendagri Nomor: 13 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, pasal 5 ayat 1, 2 dan pasal 6 ayat 1, 2, serta Surat Edaran  Mendagri Nomor:  480/3502/SJ kepada Gubernur dan 480/3503/SJ tanggal 6 Mei 2019 kepada Bupati/Walikota tentang Penunjukan Juru Bicara di Lingkungan Penerintah Daerah.

“Ada dua regulasi yang menejaskan soal Juru bicara ini. Ada Permendagri Nomor: 13 tahun 2011 dan ada Surat Edaran Mendagri Nomor: 480/3502/SJ. Terkait dengan hal itu, kalau boleh jangan dalam bentuk Surat Edaran, tetapi harus dalam Instruksi Menteri sehingga lebih jelas dan tegas,” tandasnya.

Terkait dengan saran dan masukan yang diberikan oleh para peserta rapat, Kapuspen Kemendagri berjanji akan menyampaikan aspirasi ini kapada Mendagri.”Alhamdulillah, ternyata banyak saran dan masukan dari para peserta, dan ini semua akan saya sampaikan ke Mendagri,” janjinya.

Lanjut Kapuspen, dirinya berharap saran dan masukan dari semua kepala biro ini maka disepakati dalam jangka waktu satu minggu ke depan sudah ada SK Gubernur kepada kepala biro sebagai juru bicara  pemerintah daerah yang akan mengendalikan seluruh informasi ke publik pada setiap OPD  melalui satu pintu juru bicara pemda. Pentingnya juru bicara dimaksud agar OPD tidak lagi memberikan informasi  yang berbeda-beda yang hanya akan membingungkan masyarakat. Selain itu, diharapkan juga kepada Sekretaris daerah agar segera  menindaklanjuti Surat edara Mendagri tentang penetapan juru bicara Pemda  dan selanjutnya disampaikan ke Kemendagri.

Rapat yang berlangsung kurang lebih 3 jam itu, dilanjutkan dengan buka puasa bersama dengan Kapuspen, di ruang  Sidang Utama Gedung A Lt. 3, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.

Penulis : WMY
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.