Penyampaian SPT Sampai 2 Mei 2019, Dikecualikan Dari Sanksi Administrasi

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi utara – Direktur Jenderal Pajak memberikan pengecualian pengenaan sanksi⁣
administrasi berupa denda bagi Wajib Pajak Badan yang menyampaikan Surat⁣
Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2018 dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberikan sampai dengan tanggal 2 Mei 2019. ⁣



Pengecualian dari pengenaan sanksi denda ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

“Keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil, disebabkan terjadi gangguan pada sistem e-Filing DJP yang menyebabkan Wajib Pajak mengalami kesulitan mengunggah pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN secara e-Filing.⁣”

Lanjutnya wajib Pajak Badan yang dapat menerima pengecualian ini adalah mereka :

(1)⁣. Menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018, (2). melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2019.⁣

Walaupun penyampaian SPT pada 2 Mei 2019 diberikan pengecualian dari denda, namun apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 30 April 2019.⁣

Bagi masyarakat/wajib pajak yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200#PajakKitaUntukKita

Penulis : EffendyIskandar
Edior : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.