Presiden Minta Penyederhanaan Izin dan Organisasi Guna Tingkatkan Daya Saing
May 9, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Salah satu kunci utama agar Indonesia masuk ke dalam lima besar negara dengan ekonomi terkuat di dunia bahkan menjadi empat besar terkuat di tahun 2045 adalah reformasi struktural untuk peningkatan daya saing. Secara khusus, Presiden Joko Widodo menitikberatkan pada penataan perizinan di Indonesia yang disebutnya masih sangat berbelit baik itu di tingkat pusat maupun daerah.

“Tanpa itu, jangan juga bermimpi menjadi empat atau lima besar ekonomi dunia. Ini akan segera kita mulai,” ucap Presiden ketika memberikan sambutan pada pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2019 di Ballroom Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, pada Kamis, 9 Mei 2019.
Dalam pelaksanaan reformasi struktural ini, Presiden mengingatkan pentingnya penyederhanaan organisasi karena semakin sederhana organisasi akan semakin cepat organisasi tersebut mengikuti perubahan. “Akan semakin fleksibel kita memutuskan setiap kebijakan karena perubahan global sekarang hampir setiap hari berubah secara cepat,” tutur Kepala Negara.
Bahkan Kepala Negara mengingatkan tentang keberadaan Lembaga-lembaga yang tidak memberikan kontribusi kepada negara. “Lembaga-lembaga yang tidak kita perlukan, tidak efisien, dan tidak memberikan kontribusi yang riil kepada negara, kalau saya, saya tutup. _Banyak-banyakin_ biaya. Daerah juga begitu,” ujar Presiden.
Selain itu, Presiden mengatakan bahwa dalam lima tahun ke depan dirinya hanya akan membuat kebijakan yang terbaik untuk negara. “Lima tahun ke depan mohon maaf saya sudah tidak ada beban. Saya sudah tidak bisa mencalonkan lagi. Jadi apapun yang terbaik untuk negara akan saya lakukan,” ucapnya.
Presiden juga mengingatkan tentang keruwetan dalam pengurusan perizinan bagi investor. “Contoh saja, izin pembangkit listrik baik tenaga uap, angin, panas bumi, semuanya ruwet, ruwet, ruwet. Lima tahun yang lalu saya cek berapa izin di situ: 259 izin. Apa enggak terengah-engah investornya? Mengurus izin enggak mungkin yang namanya 3 tahun, 259 izin siapa yang kuat? Kalau dimasukkan koper bisa 10 koper itu izinnya,” bebernya.
Dalam perjalanannya, jumlah perizinan tersebut memang dapat dikurangi menjadi 58 izin. Namun, hal itu masih jauh dari kata memuaskan. Padahal, sudah puluhan tahun Indonesia berkutat pada persoalan defisit neraca perdagangan dan transaksi berjalan.
Persoalan defisit tersebut sebenarnya dapat diatasi dengan meningkatkan ekspor dan investasi yang masuk ke Indonesia. Namun, hal itu juga bergantung pada kemudahan yang dihadirkan Indonesia dalam menyambut investasi dan juga memudahkan pelaku ekspor.
“Kita kurang listrik, ada investor yang mau bangun listrik. Kok enggak bisa kita jemput dengan baik? Masih 58 izin. Nanti saudara-saudara baru tepuk tangan kalau izinnya sudah di bawah 5,” kata Presiden.
Berulang kali dirinya menegaskan di hadapan para menteri Kabinet Kerja serta para kepala daerah bahwa pihaknya harus mampu menggenjot investasi utamanya bagi industri yang berorientasi kepada ekspor dan substitusi barang-barang impor. Dibutuhkan usaha dan kemauan keras untuk dapat melakukan itu.
“Kalau lingkup kota saya layani sendiri, masih sanggup saya layani sendiri. Tapi ini lingkup negara besar Indonesia. Jadi harus ada kemauan kuat kalau kita tidak ingin terjebak pada _middle income trap._ Harus ada kemauan kuat,” ujarnya.
Di awal sambutannya, Presiden menyebutkan bahwa Indonesia berpeluang besar menjadi lima besar negara dengan ekonomi terkuat dunia, bahkan bisa menjadi empat besar ekonomi terkuat dunia pada tahun 2045. Namun untuk mewujudkan hal tersebut bukanlah sesuatu hal yang mudah. Bagi Presiden, ada tiga hal pokok untuk dapat mewujudkan peluang tersebut. Ketiganya ialah pembangunan infrastruktur yang merata, reformasi struktural untuk peningkatan daya saing, dan pembangunan sumber daya manusia.
Penulis : Fram
Editor : Andre
Sumber :
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,020)
- Internasional (30)
- Nasional (84,865)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,961)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 19, 2026
4 Tersangka Sindikat Tembakau Sintetis Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Cairan PINACA
- September 18, 2026
Patroli Sinergis Jaga Kamtibmas, Koramil 02/Pondok Gede Bersama Polri dan Linmas Ciptakan Rasa Aman di Wilayah
- September 18, 2026
TNI AL Evakuasi Tiga Jenazah Korban KM Virgo Transport 8
- September 18, 2026
Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam
- September 18, 2026
Bukan Sekadar Pengajian, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Perkuat Integritas Pegawai
- September 19, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



