Rakyat Bertanya Jaksa Menjawab
May 17, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Lampung Utara – Bagi Masyarakat yang ingin bertanya, mengetahui tentang Kejaksaan, menyampaikan keluhan, saran dan pendapat terkait dengan kinerja Kejaksaan Negeri Lampung Utara
dapat mengirimkan Pesan SMS atau Whatsapp ke Nomor : 081293410700 dengan menuliskan Identitas pengirim dan pertanyaan.
Contoh pertanyaan
1. Whatsapp dari Bapak Iskandar di Kec. Bukit Kemuning. HP. 08527429xxxx
Pertanyaan.
Kepada Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, saya ingin bertanya apakah dalam penyelidikan Tindak Pidana Korupsi sering ditemui kendala atau hambatan.
Terima Kasih.
Jawaban.
Terima Kasih atas pertanyaannya. Dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara pasti di temui kendala dan hambatan dan jika hambatan atau kendala tersebut dilakukan dengan sengaja maka orang yang melakukan hambatan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan dimana seseorang dengan sengaja menghalang-halangi, mencegah, merintangi atau mengagalkan proses hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi atau dalam istilah hukumnya Obstruction of Justice.
2. Whatsapp dari Bapak Muhammad Rifai di Kec. Blambangan Pagar. HP. 08137946xxxx
Pertanyaan.
Kepada Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, saya ingin bertanya Kapan tindakan obstruction of justice dianggap terjadi.
Jawaban.
Terima kasih atas pertanyaannya. tindakan seseorang dengan sengaja menghalang-halangi, mencegah, merintangi atau mengagalkan proses hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sudah dianggap terjadi jika orang tersebut menghalangi/merintangi pada tahap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi sehingga menggangu proses hukum yang sedang dijalani.
3. Whatsapp dari Ibu Ryza Arta di Kec. Kotabumi. HP. 08137980xxxx
Pertanyaan.
Kepada Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, saya ingin bertanya dan diatur dimana pertanggung jawaban pidananya terhadap pelaku.
Jawaban.
Bahwa untuk aturan hukumnya tindakan merintangi penyidikan sejatinya sudah diatur didalam KUHP yaitu pada pasal 221 KUHP dan secara khusus untuk tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 ( tiga tahun ) dan paling lama 12 ( dua belas tahun ) atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 ( seratus lima puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp 600.000.000 ( enam ratus juta rupiah)
4. Whatsapp dari Bapak Ahmad Firdaus di Kec. Kotabumi. HP. 08128317xxxx
Pertanyaan.
Kepada Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, saya ingin bertanya Apakah kasus seseorang yang melakukan tindakan Obstruction of Justice pada perkara yang ditangani oleh Kejaksaan dan bagaimana penanganannya. Kenapa tidak dari dulu pasal ini diterapkan dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi.
Jawaban.
Terima Kasih atas pertanyaannya. Obstruction of Justice memang baru menjadi perbincangan dalam Perkara
Korupsi E-KTP beberapa saat lalu. Namun Kejaksaan Republik Indonesia sudah lebih dahulu menerapkan pasal
ini untuk orang yang menghalangi proses hukum penanganan tindak pidana korupsi. Tepatnya pada bulan April tahun 2008. Kepala Kejaksaan Negeri Tuapejat, menjerat seorang Advokat berinisial MA dan menjadikannya tersangka. MA ditahan karena menghalangi jaksa memeriksa
dan menahan kliennnya. Klien bernama AA itu adalah tersangka dalam kasus korupsi proyek perbaikan jalan di
Kabupaten Mentawai senilai Rp 736 juta. Saat Jaksa akan memeriksa AA dan memanggilnya ke kejaksaan, yang
datang hanya penasehat hukumnya. Dengan membawa surat kuasa dan meminta agar pemeriksaan dilakukan
dua minggu lagi, karena kliennya tidak bisa datang ke Kejaksaan Tinggi. Akhirnya, karena dianggap menghalangi pemeriksaan tersangka korupsi, MA dijadikan tersangka dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Sesuai Undang-Undang Korupsi pasal 21, MA dianggap telah menghalangi pemeriksan kasus korupsi sehingga ditetapkan jadi tersangka.
Penulis : Hafiedzh, SH., MH.(rilis kejari/Hendra)
Editor : Fay
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,020)
- Internasional (30)
- Nasional (84,865)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,961)
- Olahraga (604)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (498)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 19, 2026
4 Tersangka Sindikat Tembakau Sintetis Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Cairan PINACA
- September 18, 2026
Patroli Sinergis Jaga Kamtibmas, Koramil 02/Pondok Gede Bersama Polri dan Linmas Ciptakan Rasa Aman di Wilayah
- September 18, 2026
TNI AL Evakuasi Tiga Jenazah Korban KM Virgo Transport 8
- September 18, 2026
Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam
- September 18, 2026
Bukan Sekadar Pengajian, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Perkuat Integritas Pegawai
- September 19, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



