Sidang Perdana Jokdri Ditunda 

Spread the love

Jurnaline.com, Jakarta – Sidang perdana Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono ditunda Kamis (9/5). Hari ini jadwal sidang hanya membacakan surat dakwan.

“Pada surat dakwaan tersebut itu pak jokdri di dakwa dalam kasus pencurian dan mengambil barang-barang walaupun barang itu milik sendiri,” kata Jaksa Penuntun Umum Sigit Hendradi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5).

Sigit menjelaskan barang-barang yang sudah dipasang police line oleh Satgas Antimafia Bola, seharusnya tidak boleh diambil atau dirusak apalagi diganti.

“Tadi dalam pembacaan dakwaan ada beberapa diganti termasuk cctv diganti dan ada yang dirusak oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

Diakui Sigit, Joko Driyono diganjar pasal berlapis yakni Jokdri dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

“Untuk ancaman hukuman seam 7 tahun penjara,” tuturnya.

Sementara Pengacara Joko Driyono, Abdanial Malakan mengaku pihaknya akan mengikuti proses hukum yang akan dijalankan oleh kliennya.

“Kita ikuti proses hukumnya kita hormati hak hak pak jokdri dan segala macamnya,” ucap Abdanial.

Untuk saksi yang dihadirkan, Abdanial menjelaskan kurang mengetahui saksi yang akan dihadirkan pada persidangan nanti. Pastinya, ia sudah menyiapkan bukti untuk meringangkan kliennya tersebut.

“Kalau saksi dari JPU kami kurang begitu paham siapa yang akan dihadirkan. Tapi intinya, kita punya bukti, JPU punya bukti kita nanti pertemukan di persidangan,” sambungnya.

Mantan Plt Ketua Umum PSSI Jokodriyono menjelaskan dirinya meminta doa dari semua pihak agar bisa menjalani proses ini dengan baik.

“Mohon doanya saya bisa menjalani dengan baik, sehat dan inilah proses yang tersedia sehingga mari diikuti bersama proses ini sampai selesai,” tandasnya.

Penulis : Khanza
Editor : Andre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.