Ditresnarkoba PMJ Dan Bea Cukai Berhasil Menggungkap Kasus Narkotika Yang Melibatkan Dua Warga Negara Malaysia 

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta –
Polda Metro Jaya Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba berhasil mengungkap kasus menonjol kejahatan narkotika dengan modus disembunyikan dalam Mesin Ice Maker didalamnya terdapat bungkus teh cina dan diungkap dengan cara Control Delevery. Dari pengungkapan tersebut diamankan 2 tersangka WNA Malaysia dan 1 WNI di Ruko Jalan Halim Perdana Kusuma Jurumudi Baru Kecamatan Benda No.53 AA Kota tangerang Pada hari Selasa, 28 Mei 2019, sekitar pukul 14.00 Wib. ( 13/06/2019 ) Hari Kamis Pukul 12.00 wib.

Barang bukti : Narkotika jenis Sabu sebanyak 30 bungkus plastik teh cina dengan berat brutto 31.794 Kg (tiga puluh satu kilo tujuh ratus Sembilan puluh empat gram),MODUS OPERANDI : Narkotika Jenis Sabu disembunyikan dalam Mesin Ice Maker dan dikirim melalui expedisi Laut

Berawal adanya informasi dari Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A tanjung Priok Jakarta Utara Jalan Pabean No.1 Tanjung Priok Jakarta Utara bahwa diduga ada Paket barang yang mencurigakan yang diduga terdapat barang yang terlarang.

Kemudian Unit II Subdit II dibawah pimpinan Kasubdit 2 AKBP Dony Alexander ,SIK,MH dan Kanit 2 Subdit 2 Kompol Agung Wibiwo, SH menindak lanjuti informasi tersebut dengan berkordinasi dengan petugas Bea Dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap paket dengan Pengirim dari Penang (GEORGETOWN) Malaysia dan Penerima CV. HITEC MAC DAN PARTS TRADING Jalan Halim Perdana Kusuma Rt.003/001 Kelurahan Jurumudi Baru Kecamatan Benda Kota Tangerang.

Sekitar pukul 12.00 Wib Kanit 2 Subdit 2 beserta Tim Tiba di Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta Utara dan kemudian bertemu dengan petugas Bea Dan Cukai dan langsung berkordinasi dengan melakukan pemeriksaan secara X- Rai terhadap mesin yang mencurigakan( 2 gram) yang dibungkus teh cina sebanyak 5 bungkus dan charger yang masih dalam proses penyelidikan guna menemukan siapa jaringan pengirim narkoba tersebut .

Total keseluruhan Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 bungkus plastik teh cina dengan berat brutto 5.283 Kg (lima kilo dua ratus delapan puluh tiga gram ),Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4 .011 (empat kilo sebelas gram) yang disiman di dalam charger dan Sabu sebanyak 9.294 (Sembilan kilo duaratus Sembilan puluh empat gram

Para tersangka dikenakan pasal Pasal 113 Subsider 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).3 tersangka DW (WNI),MJ als. Gordon (WN Malaysia) dan AT als. Jack (WN Malaysia) diamankan di Polda Metro Jaya.

Penulis : Khnza
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.