Kajati M Roskanedi Paparkan Jawaban Atas Pertanyaan Komisi III DPR RI

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) M. Roskanedi, SH bersama Wakajati Sulut, para Asisten, Kabag TU dan Para Kajari mengikuti kegiatan rapat kerja Komisi III DPR RI, bersama dengan jajaran Polda Sulut, jajaran BNNP dan jajaran Kemenkumham Provinsi Sulut, bertempat di Aula Tribrata Mapolda Sulut, Jumat (21/06/2019).

Rapat kerja ini dipimpin oleh Ketua Tim komisi III yaitu Ibu Erma Suryani Ranik, SH bersama 11 orang anggota Komisi III lainnya.

Menurut Ketua Tim komisi III yaitu Ibu Erma Suryani Ranik, SH bahwa kunjungan adalah dalam rangka membahas evaluasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Sulawesi Utara.

“Saat ini Komisi III DPR RI, sedang melaksanakan agenda kerja berupa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan.” Ujarnya

Dikatakan bahwasanya dalam pembahasan yang akan menggantikan Undang-Undang sebelumnya yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang.

Disamping penyumbang terbesar terjadinya over kapasitas Lapas adalah tahanan /narapidana adalah berasal dari pelaku Tindak pidana narkoba.

Sementara itu dalam kesempatan rapàt tersebut baik Kajati Sulut M. Roskanedi, SH , Kapolda sulut, Kepala BNN Sulut dan Kakanwil kumham sulut secara bergiliran memaparkan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan Komisi III DPR RI terkait dengan penanganan perkara Narkoba,

“Kajati Sulut M. Roskanedi SH memaparkan berbagai hambatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana Narkoba.” Tukas Kajati

Selanjutnya terkait hal ini, Kajati Sulut M. Roskanedi,SH juga telah memberi masukkan yang konstruktif agar pemberantasan Narkoba di Sulut dapat dilakukan secara maksimal,

“Kajati memohon agar komisi III DPR RI dapat terus mendukung dan membantu peran Kejaksaan dalam menindak tegas pelaku narkoba sesuai ketentuan.” Pungkasnya

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.