Presiden Jokowi Terima Sembilan Pansel Calon Pimpinan KPK di Istana
June 17, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Presiden Joko Widodo menerima panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Pertemuan berlangsung pada Senin, 17 Juni 2019, di Ruang Jepara, Istana Merdeka, Jakarta.

Pansel yang beranggotakan sembilan orang tersebut sebelumnya telah dibentuk dan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023. Keppres tersebut ditandatangani pada 17 Mei 2019.
Yenti Garnasih yang ditetapkan sebagai ketua pansel selepas pertemuan mengatakan dalam pertemuan itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan komitmen atas pemberantasan sekaligus pencegahan upaya korupsi di Indonesia yang diharapkan akan semakin baik.
“Presiden menyampaikan komitmen atas pencegahan dan pemberantasan korupsi terutama mulai sekarang dan empat tahun ke depan setelah nanti komisioner terbentuk,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Presiden juga menyampaikan amanahnya bagi pansel calon pimpinan KPK agar melakukan tugasnya dengan baik dan memunculkan para pimpinan KPK yang berkualitas, berintegritas, dan mampu mengemban tugasnya dalam mengatasi permasalahan korupsi di Indonesia dengan lebih baik.
“Presiden meminta kepada kami mengemban amanah dengan baik untuk menghasilkan komisioner yang baik. Karena bagaimanapun juga peran dari pimpinan KPK itu sangat penting,” ucapnya.
Lebih jauh, Presiden dan pansel pimpinan KPK juga membicarakan soal dinamika dan permasalahan pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia.
“Kami membahas berbagai permasalahan-permasalahan yang ada di dalam dinamika pemberantasan dan pencegahan korupsi selama empat tahun ini. Itu juga presiden sangat mendalami, sangat memahami, sangat mengikuti dinamika yang ada,” tuturnya.
*Pansel Calon Pimpinan KPK Libatkan BNPT dan BNN*
Jurnalline.com, Jakarta – Dalam konferensi pers selepas pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, pansel calon pimpinan KPK mengungkapkan bahwa dalam melakukan seleksi calon pimpinan KPK kali ini pihaknya turut melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Keterlibatan dua badan tersebut melengkapi badan dan lembaga lainnya yang sebelumnya turut terlibat.
“Kali ini kami menambahkan _tracking_, yang standar adalah (dari) polisi, jaksa, KPK, BIN, dan PPATK, sekarang BNPT dan BNN,” ungkap Yenti.
Penambahan pihak-pihak yang akan turut melacak rekam jejak calon pimpinan KPK tersebut merupakan upaya dari pansel untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan-kebutuhan yang mendesak sekaligus menyesuaikan dengan keadaan di Indonesia saat ini. Yenti mengatakan bahwa keterlibatan BNPT dimaksudkan untuk memeriksa rekam jejak para calon pimpinan KPK apakah yang bersangkutan memiliki keterlibatan dengan radikalisme maupun lainnya.
“Kita lihat keadaan Indonesia, berbagai hal dinamika yang terjadi adalah kaitannya dengan radikalisme sehingga pansel tidak mau kecolongan ada yang kecenderungannya ke sana,” ucapnya.
“Tapi tentu saja penilaiannya nanti menggunakan penilaian-penilaian yang bisa dilakukan secara psikologis, klinis, dan data-data dari BNPT itu sendiri,” imbuhnya.
Sementara keterlibatan BNN dibutuhkan untuk melacak rekam jejak dan adanya kemungkinan seorang calon merupakan pengguna narkoba atau bahkan memiliki keterlibatan dengan sindikat-sindikat narkoba.
“Ini juga penting. Karena di beberapa negara itu hal yang sangat mungkin dalam pemilihan apapun orang yang terpilih itu ternyata yang membackingnya adalah kartel-kartel narkoba,” ungkap Yenti.
Adapun pansel calon pimpinan KPK 2019-2023 yang hadir adalah ketua pansel Yenti Garnasih, wakil ketua pansel Indriyanto Senoadji, dan para anggotanya, yaitu Harkristuti Harkrisnowo, Hamdi Moeloek, Marcus Priyo, Hendardi, Al Araf, Diani Sadia, dan Mualimin Abdi.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,996)
- Internasional (30)
- Nasional (84,071)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,740)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 5, 2026
Membentuk Pemimpin Masa Depan, Yonkes 2 Kostrad Dampingi Kegiatan LDK Siswi Ar-Rohmah Putri
- August 5, 2026
Bupati RD Lantik 114 Pejabat Eselon III dan IV
- August 5, 2026
Jurnalis Diduga Diintimidasi di FIF Tangcity, PWI dan JTR : “Ini Ancaman Serius Kebebasan Pers”
- August 5, 2026
Lerry Wenur: PGE dan Masyarakat Pinabetengan Sepakati Komitmen Atasi Masalah Untuk Masyarakat
- August 5, 2026
Bobbi Tangkulung, PAMSIMAS desa Simbel Perluas Akses Air minum dan Sanitasi Layak
- August 5, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



