Sempat Ditabrak, Korban Akhirnya Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Mobil

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Polsek Metro Duren Sawit berhasil mengungkap perkara pencurian mobil dengan pemberatan, yang terjadi pada Senin, 08 Juli 2019, di Jalan Terusan I Gusti Ngurah Rai, RT 06/011, kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur.

Kapolsek Metro Duren Sawit AKBP P. Hutasuhut menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa korban Syarif Hidayatullah ini, berawal saat korban pulang dari narik, dan memarkir mobilnya didepan rumah. Sebelum masuk kedalam rumah, korban menyempatkan diri untuk membeli rokok. Namun saat itu korban melihat ada mobil jenis Avanza atau Xenia warna merah yang terparkir diseberang jalan, “tuturnya pada awal media.

“Pada saat mobil jenis Avanza, yang berada di sebrang jalan tersebut mundur, korban masih melihat mobilnya masih terkunci diparkir didepan rumah pinggir jalan, dalam keadaan mesin masih menyala, “lanjut Kapolsek, dan korban baru menyadari kalau mobilnya berjalan, spontan korban teriak Maling….. Maling..

Namun naas, korban yang sempat berteriak maling, dan meminta bantuan teman nya untuk mengejar dengan menggunakan sepeda motor nya dari arah belakang korban ditabrak oleh mobil Avanza warna merah marun yang diduga teman pelaku, hingga terjatuh. Korban beserta temanya kembali mengejar pelaku, hingga kearah Bekasi dan didaerah Galaxi, korban terus mengejar sambil berteriak meminta tolong, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Bekasi Selatan, kemudian Polsek Bekasi Selatan menghubungi Polsek Duren Sawit.

Setelah diinterogasi di Polsek Duren Sawit, pelaku membenarkan melakukan pencurian bersama temannya an. Asep dan Gepeng, berdasarkan hasil pengembangan pelaku sudah 2 kali melakukan pencurian mobil di wilayah Duren Sawit. Dan teman pelaku atas nama Asep dan Gepeng, yang tinggal di daerah Citereup masih dalam pengejaran polisi. Pelaku yang memiliki rental mobil tersebut juga sering kumpul bersama temannya dikontrakkan.

Dari perbuatannya polisi menyita barang bukti berupa 1unit mobil Mitsubishi L-300 pick-up no pol, B-9105-WJ, dan 1 set kunci letter T. Pelaku dapat dijerat pasal 363 , dengan ancaman hukuman selama 5 tahun.

Penulis : Khnza
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.