Miftah : Berharap Kedepan Anggaran Diklat Pim Dikumpul Di BPSDM

Spread the love

Jurnalline.com, Sofifi (Maluku Utara) – Mantan Kepala Dinas Pangan, Saiful Turuy, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Ridwan Saban dan mantan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Syarif Sabatun tetap melanjutkan Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) atau Diklat Pim Tingkat II meskipun sudah dimutasi sebagai pejabat eselon II.

Hal itu dikatakan, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku utara, M. Miftah Baay saat ditemui Selasa (27/8) kemarin diruang kerjanya Kantor BPSDM, Sofifi.

“Pak Gubernur sudah perintahkan pak Sekda agar mereka tetap melanjutkan Diklat Pim II sampai selesai, supaya anggaran yang sudah dikeluarkan tidak sia-sia,” ujar Miftah.

Dijelaskan,pejabat eselon II yang dianggarkan oleh BPSDM untuk mengikuti PKN tingkat II hanya dua orang yakni Asisten III, Salmin Janidi dan Kepala Badan Kesbangpol, Oemar Fauji dengan besaran anggaran senilai Rp.130 juta per orang, sementara ketiga mantan pejabat eselon II menggunakan anggaran di masing-masing SKPD.

Menurut Miftah, untuk menghindari hal itu terjadi lagi dengan potret yang dimiliki BPSDM bahwa Diklat Pim II menjadi kewajiban bagi ASN yang menduduki pejabat eselon II.

“Olehnya saya berharap kedepan anggaran untuk itu dikumpulkan di BPSDM sehingga tertib dan besarannya jadi sama. Kalau kemudian dia terpecah belah di SKPD besarannya berbeda-beda,”ungkapnya .

Miftah menambahkan, jika nilai yang dikasih Lembaga Adminstrasi Negara (LAN) RI untuk biaya pendaftaran sebesar Rp. 30 juta tetapi perjalanan dan lain sebagainya nilainya pasti berbeda.

“Saya berharap kepada pak Gubernur melalui pak Sekda karena potret masih di atas 10 pejabat  yang menduduki eselon II belum mengikuti diklat pim. Karena sudah jadi kewajiban,”tutupnya.

Penulis : Dhie Ridwan
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.