Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Handphone Merek China

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Polda Metro Jaya ( PMJ ) berhasil menangkap empat orang yang diduga melakukan penyelundupan handphone (HP) berbagai merek dari China ke Jakarta. Menurut Polisi, mereka tidak membayar pajak atas ribuan ponsel yang mereka jual kembali di Indonesia  ( 29/08/2019 ) Hari Kamis.

“Kita coba hitung kerugian dengan teman-teman Bea Cukai terkait biaya masuk yang mereka bayar untuk pajak. Selama satu bulan mereka masukan barang 7 sampai 8 kali. Nilai pajak sekali masuk itu Rp 46,8 miliar Iebih,Keempat orang yang ditangkap itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni FT (40), AD (59), YC (36) dan JK (29).Jumlah 5.500 unit ponsel ilegal itu diselundupkan keempat orang tersebut dalam waktu satu tahun” tutur Irjen Gatot Eddy Pramono Kapolda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan, menyebut keempat orang ini memiliki peran yang berbeda beda. Tersangka FT berperan membeli ribuan HP ke China yang kemudian diminta untuk dikirim ke Jakarta lewat berbagai jalur.

“(Modus penyelundupannya) macam-macam jalur yang mereka gunakan,ada yang pakai kapal dari China atau Hong Kong ke Singapura lalu masuk ke Batam, baru ke Jakarta, dengan berbagai macan jalur agar tidak membayar pajak,Kemudian ada juga modus memperdagangkan telepon seluler yang bekas atau refurbish seolah-olah telepon itu baru. Jadi informasi yang didapatkan pihak konsumen itu menyesatkan,” kata Iwan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 52 juncto 32 ayat (1) UU RI tentang tindak pidana komunikasi, Pasal 104, Pasal 106 UU RI tentang tindak pidana perdagangan dan Pasal 62 UU RI tentang perlindungan konsumen. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Keempat tersangka itu ditangkap di tempat berbeda mulai dari rumah di kawasan Pluit, Jakarta Utara hingga di lokasi penjulan HP. Keempat orang ini diduga menjual HP dengan harga Iebih murah ke toko-toko di wilayah Jakarta.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yang sudah tersebar di beberapa toko di Jakarta. “Sebanyak 5.500 sekian HP dari berbagai jenis diamankan. Mereknya ada lphone, Samsung, Xiaomi, Sony,” jelas Iwan.

Polda Metro Jaya juga menggandeng Direktorat Pemberdayaan Kosumen Kemendag untuk menyampaikan pendapatnya. Pihak Kemendag menyebut HP yang masuk ke Indonesia harus memenuhi standar dan membayar pajak. Jika tidak, konsumen akan dirugikan jika membeli HP ilegal itu.

“Ada 2 UU dilanggar (para tersangka) terkait kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi standar, terkait kewajiban pencantuman label dan juga petunjuk penggunaan dan kartu garansi berbahasa Indonesia,” kata Kepala Seksi Konsultasi Direktorat Pemberdayaan Kosumen Kemendag, Ephraim J K Caraen.

Penulis : Khanza
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.