Kapolda Banten Hadiri Kunjungan Kerja kepala BNN RI
September 18, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si menghadiri kegiatan Tatap muka kepala BNN RI komjen pol Drs. Heru Winarko, S.H. bersama Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Komponen Masyarakat Banten, di Pendopo Gubernur, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Rabu (18/09/2019) Pukul 10.00 Wib.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala BNN RI, Gubernur Banten, Kepala BNNP Banten, Ketua DPRD Provinsi Banten, Danrem 064/MY.
Pada kesempatan ini Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan bahwa sejak tahun 2000 silam, memberantas narkoba sudah dideklarasikan sebagai perang dan hal tersebut sama artinya dengan Jihad fisabilillah melawan narkoba.
“Kenapa bisa dikatakan jihad fisabilillah?karena semangatnya harusnya dipertaruhkan sebagai perang,”kata Gubernur dalam acara Tatap Muka Kepala BNN Provinsi Banten dengan Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Komponen Masyarakat Banten.
Sebagai warga negara Indonesia, ujar Gubernur, harus mempunyai kesadaran bahwa narkoba sudah selayaknya dideklarasikan sebagai perang. Karena, dampak dari narkoba begitu luas dan keji salah satunya dapat merusak generasi bangsa dengan penyakit mematikan seperti Aids.
“Kalau generasi bangsa sudah rusak dan lemah, bagaimana suatu bangsa dapat bertahan? Maka dengan kata lain, narkoba dapat merusak tatanan NKRI kita,”ujarnya
Gubernur menambahkan, penanganan terhadap narkoba harus lebih terkonsep dan sinergi antara penerintah, aparat penegak hukum dan berbagai unsur masyarakat. Selain memperketat penegakan hukum, upaya pencegahan juga harus dilakukan secara sinergi mulai dari lingkungan potensial hingga yang tak terdeteksi potensial.
“Karena sering juga kasus narkoba ditemukan di lingkungan terpencil atau perbatasan yang kerap diluar jangkauan kita, maka perlu dilakukan pencegahan dari semua usia dan semua lini,”tegasnya
Sementara itu Kepala BNN RI Komjen Pol Heru Winarko menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi membuka ruang atau menciptakan celah bagi pelaku kejahatan untuk memproduksi ataupun mengedarkan narkoba dengan lebih mudah, murah dan tidak terdeteksi. Ancaman kejahatan cyber diantaranya meliputi; 1) Surface Web Market, peredaran narkoba dilakukan melalui media sosial dan website, 2) Deep Web Market, peredaran narkoba dilakukan melalui jaringan internet tersembunyi yang sulit dilacak serta 3) Crypto Market, transaksi menggunakan crypto-currency melalui internet tidak mudah dilacak, identitas tersembunyi.
Senada yang disampaikan Gubernur, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengungkapkan bahwa saat ini pengedaran narkoba telah menyasar ke wilayah pedesaan. Maka, Tantan mengajak masyarakat desa berperan aktif melakukan pencegahan mandiri demi mewujudkan desa atau kelurahan bersih.
“Desa saat ini telah menjadi wilayah strategis untuk jalur penyelundupan, penyebaran, penyalahgunaan dan pengedaran narkoba. Untuk itu desa harus menjadi garda terdepan untuk mewujudkan desa dan kelurahan bersih dari narkoba,” jelasnya.
Ia pun berharap Provinsi Banten bisa menjadi wilayah bersih narkoba dengan menerapkan upaya pencegahan dini baik dalam lingkungan pendidikan maupun lingkungan pekerjaan.
“Harapan kami kedepan Banten bisa menjadi wilayah yang bersih dari narkoba dengan membangun sistem pencegahan yang berkesinambungan disekolah-sekolah dengan cara memasukkan pelajaran Narkoba kedalam kurikulum pendidikan Provinsi Banten,”jelas Tantan.
Sedangkan, lanjutnya, untuk pencegahan yang berkesinambungan di lingkungan kerja, pihaknya menyarankan agar dibangun sistem pencegahan mandiri di masing-masing instansi melalui deteksi dini atau tes urine yang dikaitkan dengan sistem manajemen SDM seperti halnya promosi jabatan, kenaikan eselon, pangkat dan pendidikan.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,998)
- Internasional (30)
- Nasional (84,104)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,756)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 7, 2026
Sinergitas Aparat, Patroli Malam Koramil 04/Jati Asih Perkuat Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
- August 7, 2026
Telusuri Pusat Keramaian dan Pusat Pemerintahan, Kodim 0506/Tangerang Gelar Patroli Malam di Wilayah Tangkot dan Tangsel
- August 6, 2026
Implementasi Pendidikan Karakter di SMPN 24 Kota Tangerang Dimulai Sejak Siswa Tiba di Gerbang Sekolah
- August 6, 2026
Dua Pengedar Ditangkap, Polsek Kembangan 74 Ribu Obat Keras, Sabu Hingga Puluhan Vape Etomidate Diamankan
- August 6, 2026
Tine Lukouw: Masyarakat Diajak Pasang Bendera Merah Putih dan Jaga Kebersihan Lingkungan
- August 7, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



