Rumah Perakitan HP Ilegal Digerebek Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Rumah pembuatan Handphone ilegal dari China digrebek petugas Kepolisian Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, di 2 Ruko De Mansion, Blok B.16 dan B.9, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Dalam Konferensi Pers Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Abdul Karim, S.I,K., M.Si. memaparkan dugaan Tindak Pidana Perakitan ( Home Industri) Hp Ilegal, sesuai dengan laporan LP/A/127/IX/2019/PMJ/RESTRO TANGERANG KOTA. Dengan menangkap 4 terduga pelaku Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat China (RRC). Jum’at (06/09/19)

“Pada Hari Kamis Tanggal 05 September 2019, Pelaku 4 Orang adalah WNA RRC Berinisial A, A, D, dan S,” jelas Kapolres.

Dalam penggerebekannya, Polisi juga mengamankan ribuan unit Hanphone berbagai merk, dokumen pemesanan & pengiriman barang, 1 unit komputer, alat perakitan, serta bermacam buku tabungan.

“Pelaku melakukan perakitan telepon seluler merk Xiomi, Oppo, Iphone, Samsung, Motorolla, Nokia. Dengan berbagai tipe Hp yang sudah rusak kemudian di rekondisi menjadi baru dan kemudian di jual atau di perdagangkan seolah olah adalah Hp baru. Pelaku memperdagangkan Hp rekondisi tersebut di seluruh Wilayah Indonesia dengan cara berjualan online atau toko Hp di wilayah Tangerang,” ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, kini 4 terduga pelaku WNA RRC tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan Pasal 62 JO. Pasal 8 Ayat (2) UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 104 JO. Pasal 6 Ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdaganang dan Atau Pasal 47 JO Pasal 11 Ayat (1) UU RI No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.

Penulis : Fram/Rob
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.