Anggota Badan Permusyawaratan Desa di 5 kecamatan Kabupaten Banyuasin masa jabatan 2019-2025 Resmi Di lantik

Spread the love

Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Pengurus dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecacatan Banyuasin III, sembawa, Suak Tapeh, Rantau Bayur dan Betung. Hari ini Resmi dilantik dan diambil Sumpah oleh Bupati Banyuasin , H.Askolani,SH.,MH bersama Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Irian Setiawan, Sekda Banyuasin H.Senen Har dan beberapa Pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kab.Banyuasin.

Pelantikan dan Sumpah Jabatan Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2019 – 2025,bertempat di Graha Sedulang setudung, Kabupaten Banyuasin Sabtu (26/10),dini hari.

Bupati Banyuasin H.Askolani,SH.,MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan unsur legislasi serta menjadi wadah dalam menyerap aspirasi masyarakat, serta turut dalam menentukan agenda kebijakan prioritas pembangunan desa.

Untuk itu mengingat pentingnya fungsi BPD, diharapkan dapat memberikan dukungan bagi Kepala Desa sampai tingkat Lurah dan Kecamatan, serta turut bersinergi dalam merancang rencana pembangunan yang harus senantiasa mempertimbangkan setiap unsur yang mendukung percepatan pembangunan di tingkat desa.

Selanjutnya, dalam mewujudkan percepatan pembangunan, Pemerintah daerah Kabupaten Banyuasin telah menetapkan rencana pembangunan dan alokasi anggaran yang tidak sedikit, terutama dalam upaya membenahi berbagai sarana dan prasarana umum, namun dengan mempertimbangkan jumlah desa yang ada saat ini serta kondisi geografis daerah, telah mengakibatkan tingginya biaya pembangunan dan terkesan lamban dalam realisasi.

Akan tetapi rencana pembangunan tersebut akan terus dilanjutkan dengan dengan mengharapkan kontribusi dan partisipasi dari semua pihak, baik dari aparatur pemerintahan, unsur vertikal, pelaku usaha dan seluruh masyarakat pada umumnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua DPRD Kabupeten Banyuasin Irian Setiawan,SH.,Ms.i selaku wakil rakyat menyampaikan bahwa pelantikan pengurus BPD tersebut, merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1976, terutama dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa dan mempercepat pembangunan.

Diharapkan kepada seluruh Pengurus dan Anggota BPD yang baru dilantik, agar dapat melaksanakan tugas secara profesional sesuai peraturan perundangan yang berlaku sekaligus, yaitu mengawal rancangan dan realisasinya sehingga tepat sasaran tutupnya.

Penulis : Denny
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.