Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Malaysia-Indonesia

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan narkoba jaringan Internasional Malaysia-Indonesia. Polisi menyita 70 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi yang dibungkus dalam kemasan minuman Milo.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan petugas juga menyita satu kilogran ketamin dan empat botol cairan Codeine yang merupakan narkoba golongan II. Kasus terungkap berdasarkan informasi dari perusahaan jasa ekspedisi di Jakarta Timur yang menerima kiriman paket sejak Agustus 2019.

“Akhirnya dibuka satu peti, peti tersebut berisi kemasan susu Milo yang ternyata isinya narkoba sabu kristal warna putih,” kata Eko Daniyanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Dari hasil analisis intelijen, petugas menemukan target yakni SAR alias Rudi. Rudi ditangkap di Riau, Senin (7/10/ 2019), dengan barang bukti 29 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi.

Tim kembali menangkap tiga tersangka atas nama SFN, RLI, dan BA, pada Selasa (8/10/2019). Ketiganya merupakan orang yang menyerahkan puluhan kilogram sabu kepada Rudi.

“Dari keterangan ketiga tersangka, mereka disuruh ambil barang bukti tersebut oleh seseorang bernama B alias I,” kata Eko.

Dari hasil pengembangan, tim menangkap B di sebuah rumah makan pecel lele di Riau. Kepada petugas, B mengaku menyimpan barang bukti yang ditimbun dengan menggunakan kulit kelapa di sebuah perkebunan.

“Dari lokasi tersebut diamankan 11 kilogram sabu, 11 ribu butir ekstasi, dan empat botol diduga Codeine,” paparnya.

Eko mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal, B mengaku disuruh seseorang berinisial RWN alias WN menerima dua karung goni warna coklat yang berisi narkoba dari seorang bernama Anwar. Transaksi keduanya dilakukan di atas kapal (ship to ship).

Anwar menggunakan speedboat dari Malaysia yang dirapatkan dengan perahu milik B alias I kemudian dilemparkan. “Keduanya yaitu RWN alias WN dan Anwar masih dalam pengejaran,” tambah Eko.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal primer, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Khnza
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.