Diduga Penyalahgunaan Wewenang Kumtua Kembes Satu Di Laporkan Ke Kajari Minahasa

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Terkait penyalagunaan/pengelolaan yang menggunakan biaya Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), dalam hal ini Alokasi Dana Desa (ADD) dan  Dana Desa (DD) sejak tahun 2017-2018 dan semester satu tahap satu dan dua tahun 2019 Diduga tidak sesuai dan diduga menyalahi Aturan.

Sebutnya Hukum Tua Desa Kembes Satu Audy Evert Kindangen, dilaporkan kekantor Kejaksaan negeri Minahasa Tondano, dimana Ke lima orang Tokoh Masyarakat yang melaporkan oknum hukum tua ini, diterima langsung oleh Kasubag BIN Flix Palit diruangannya, Kamis (03/10/2019).

Usai pertemuannya dengan Pihak Kejaksaan, Kepada sejumlah wartawan mengatasnamakan tokoh masyarakat Desa Kembes Satu, Frangki Mamuaja, Agus Senduk, Arklaus Kindangen, Joni Undap dan Rudi Kaunang, mempertanyakan terkait penyalagunaan wewenang oleh oknum Hukum Tua Kembes satu

“Kehadiran kami disini untuk melaporkan kejanggalan yang diduga dilakukan oleh Hukum Tua (AK), Dimana dalam pengelolaan APBDes tahun 2017,2018 dan semester satu tahap satu dan dua tahun 2019.” tutur salah satu pelapor Frangky Mamuaya

Dari sejumlah data yang dirangkum media ini, dari pihak kami masyarakat telah menilai ada beberapa pelanggaran baik dalam tugas  pokok dan fungsi hukum tua serta dalam pengelolaan di Desa, dimana banyak pembangunan yang diduga dimarkup anggaranya.

Mewakili masyarakat, Frangky Mamuaya dan kawan kawan menyampaikan sejumlah data administrasi telah kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Tondano.

“Diduga kuat telah terjadi penyelewengan dana di tahun 2018 diantaranya pekerjaan jembatan penghubung antara jaga 4-5 ke 6, dimana kami ketahui pembangunan jembatan tersebut telah dilakukan oleh hukum tua yang lama kemudian dirobohkan namun lantainya masih menggunakan yang lama sehingga  seakan-akan pembangunannya terlihat dari awal dan sudah lama sekitar 10 tahun oleh karenanya dirinya berharap agar atas laporan ini segera ditindaklanjuti.” jelasnya

Menurutnya, selaku masyarakat kembes satu yang telah melaporkan temuan masyarakat hal ini sesuai dengan data dan fakta yang ada di lapangan tepatnya yang ada di Desa Tombulu Satu apa yang telah kami ajukan dapat ditindak lanjuti oleh pihak yang berwajib khususnya kejaksaan Negeri Minahasa di Tondano.

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.