Jajaran Polres Lampung Selatan Berhasil Mengamankan 5 Orang Tersangka Pelaku Curat

Spread the love

Jurnalline.com, Lampung Selatan – Satreskrim polres lampung selatan (lamsel) jumpa pres di kantor polresta sementara di gedung olahraga (GOR) mengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lingkungan polsek kalianda kamis (10/10/2019).

Jajaran Polres Lampung Selatan. Berhasil mengamankan 5 orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan yang sering meresahkan masyarakat Kalianda dan sekitarnya, beserta barang bukti berupa, 1 unit HP, sebilah pisau, 4 unit kendaraan roda dua, baik hasil kejahatan para tersangka juga kendaraan yang digunakan oleh para pelaku.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Muhamad Syarhan SIK MH , saat melakukan pers release kepada awak media mengatakan bahwa penangkapan terhadap.para tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan para tersangka bersama barang buktinya.

Dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan lima orang tersangka masing masing, HG (20) AS (19) AJ  (23) ketiganya warga desa Tajimalela Kecamatan Kalianda, dan SM (16) warga desa Canggu Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.

“Keempat tersangka yang diamankan tersebut melakukan kejahatanya pada Jumat (4/10/2019) sekira pukul 21.20. Wib di depan Gedung Kantor Departemen Agama area Pemkab Lampung Selatan ” tuturnya.

Keempat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor ini dalam melakukan aksinya yakni dengan menodongkan sebilah pisau kepada korban Purwantini (16) warga Way Urang Kalianda meminta HP beserta sepeda motor yang dikendarai oleh korban yang kemudian dibawa kabur oleh para tersabgka ” ucapnya.

Sedangkan RA (21) warga kelurahan Bumi Agung Kecamatan Kalianda ditangkap bersama barang buktinya berupa sepeda motor N Max BE 6482 QR milik korban Purwati (47) warga desa Kedaton Kecamatan Kalianda,

Penangkapan terhadap tersangka tersebut dilakukuan berdasarkan Nomor LP/8-133/IX 2019/Res Lamsel/SEK tanggal 21 September 2019 atas kejadian tindak pidana pencurian yang terjadi pada, Jumat (21/9/2019) sekira pukul 10 .00 Wib dirumah korban dengan modus masuk melalui pintu belakang dan kemudian mengambil kunci yang ada diruang tengah yang kemudian tersangka melarikan diri bersama barang buktinya sebelum diamankan saat akan melakukan transaksi hasil kejahatanya ” kata M Syarhan.

“Saat ini jajaran Satreskrim Polres Lamsel masih medalami dugaan ketekaitan para pelaku atas sejumlah kejadian pencurian sepeda motor di wilayah Kalianda, Para pelaku di ancam dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara”, pungkas Syarhan.

Penulis : Samsul
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.