Operasi Nila Jaya 2019 Amankan 410 Tersangka Penyalahguna Narkoba

Spread the love

Jurnalline.com, Semanggi Jakarta – Polda Metro Jaya menggelar Operasi Nila Jaya sejak 18 September sampai dengan 2 Oktober 2019. Operasi ini dilakukan dengan tujuan pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

“Operasi ini dilakukan dengan
tujuan memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba mulai dari produsen, distributor, agen, pengedar
dan pemakai narkoba dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas kamtibmas di Wilayah Hukum
Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta, Kamis (10/10/2019).

Dalam operasi yang berjalan dua minggu itu terjaring 410 tersangka, lima orang diantaranya WNA. Yang terdiri dari lima orang bandar, 371 orang pengedar, dan 34 pemakai.

Namun demikian dari 50 target operasi yang ditentukan, berhasil ditangkap 46 tersangka.

Sementara barang bukti yang berhasil disita, Sabu 56,54 Kg, Ganja 13,08 Kg, Ekstasi 227 butir, Heroin 59,67 Gr, H-5 sebanyak 481 butir. Obat berbahaya (Baya) 33.080 butir dan Tembakau Gorilla 259 Gram.

Dari jumlah tersebut Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 64 orang tersangka, dengan barang bukti Sabu 38,28 Kg, Ganja 742,91 Gr, Ecstasy 38 butir, Baya 190.40 Butir.

Adapun Polres Metro Jakarta Pusat dalam operasi itu mengamankan 26 orang tersangka, dengan barang bukti Sabu 1,31 Kg dan Heroin 8,11 Gr.

Sementara itu Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan 33 orang tersangka, dengan barang bukti Sabu 40,22 Gr dan Ganja 3,34 Kg.

Adapun Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 33 orang tersangka penyalahguna narkoba, dengan barang bukti, Sabu 173,43 Gr, Ganja 5,27 Kg, Heroin 49,78 Gr, Baya 1.050 butir.

Sedangkan Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan 34 orang tersangka, dengan barang bukti, Sabu 470,53 Gr, Ganja 150,07 Gr.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Penulis : Khnza
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.