Korupsi Pengadaan Askes Anggota DPRD Kab. Bolsel 2012 “RB” Ditahan Kejari Kotamobagu

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi Utara –Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga melakukan penahanan pada tahap Penyidikan terhadap Tersangka inisial “RB” atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Asuransi Kesehatan Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun Anggaran 2012.

“Tersangka RB yang bertindak sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam kasus korupsi pengadaan tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas II B Kotamobagu di Kotamobagu.” ujar Penkum Kajati Sulut Yoni Malakka Kamis, (17/10) Pukul 22:00 Wita kepada redaksi jurnalline.com usai dilakukan pemeriksaan.

Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, Evans E. Sinulingga, S.E, S.H,M.H menyampaikan Tersangka RB ditahan karena telah memenuhi syarat-syarat penahanan baik syarat subyektif maupun syarat obyektif sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Tersangka RB kami tahan karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya dan terancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun jeruji besi.” imbuhnya

Diketahui Kasus ini bermula ketika tahun 2012 terdapat pengadaan asuransi kesehatan untuk Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan TA 2012 dengan pagu sebesar Rp. 285.000.000 (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah).

“Kemudian dari hasil perhitungan Inpektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow terdapat kerugian negara sebesar Rp 263.900.000 (dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah).” pungkasnya

Selain itu, Tersangka RB disangka melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Subsidair Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Fay

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.