Polda Sulut Laksanakan Rakor Sosialisasi Alokasi Anggaran TA 2020

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Wakapolda Sulut Brigjen Pol Drs. Alex Mandalika mengingatkan kepada seluruh personil pengemban fungsi anggaran di Polda Sulut dan jajaran, sebelum melaksanakan alokasi anggaran TA 2020 dan perbaikan TOR dan RAB,

“Yang perlu diperhatikan adalah kebijakan-kebijakan Pemerintah yang dituangkan dalam dokumen rencana kerja pemerintah tahun 2020 Dimana katanya, Pemerintah telah mennetukan prioritas nasional rencana kerja tahun 2020, yaitu meliputi ; pembangunan manusia, penguatan konektivitas, peningkatan nilai tambah ekonomi, pemantapan ketahanan energi, pangan dan sumber daya air serta stabilitas keamanan nasional.” Ujar Wakapolda

Lanjutnya Hal ini disampaikan pada saat membuka Rapat Koordinasi Sosialisasi Alokasi Anggaran dan Perbaikan TOR dan RAB, yang diikuti oleh seluruh PJU Polda, para Kapolres/ta jajaran, dan para pengemban fungsi perencanaan dan anggaran jajaran Polda Sulut.

“Penjabaran kelima prioritas nasional tersebut yang dapat dikaitkan dengan tugas pokok fungsi Polri yaitu pada poin 5 program prioritas nasional tahun 2020 dalam rangka stabilitas keamanan nasional yang meliputi keamanan dan ketertiban masyarakat dan keamanan siber, pertahanan wilayah nasional, kepastian hukum dan reformasi birokrasi serta efektivitas diplomasi,”

Oleh karenanya Guna menyukseskan prioritas nasional, rencana kerja pemerintah tahun 2020 tersebut, Polri telah menetapkan sasaran prioritas tahun 2020 yang terdapat pada surat edaran tentang pedoman perencanaan Kapolri tahun 2020.

Kapolri melalui Asrena Kapolri, juga telah menetapkan alokasi anggaran untuk Polda Sulut T.A. 2020, dimana sudah terpenuhi sebesar 83,08 % dari usulan pagu ideal Polda Sulut T.A. 2020.

“Anggaran tersebut telah dijabarkan ke tiap-tiap satker jajaran Polda Sulut, dan pada saat pelaksanaan Rakor di Jakarta dalam rangka penyusunan alokasi anggaran T.A. 2020 beberapa hari yang lalu dan telah menyusun TOR dan RAB,”

Meski masih didapati kekeliruan dalam penyusunan TOR dan RAB yang dimaksud, menjadi kewajiban Kasatker untuk memperbaikinya selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan penanggung jawab,” tutup Wakapolda yang didampingi Irwasda Kombes Pol Klimen,dan Karo Rena Kombes Pol Andik

Penulis : Effendy Iskandar
Editor : Ndre
Sumber : HumPoldaSulut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.