Polisi Amankan 21 Orang Tersangka Pembuat Bom Molotov Dan Rakitan Saat Aksi Unjuk Rasa

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Subdit 2 dan Subdit 4 Direskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 21 orang tersangka terkait temuan 28 bom molotov, yang digunakan saat kerusuhan pada aksi unjuk rasa menolah RUU KPK dan RKUHP. Satu tersangka yang diamankan ialah dosen IPB berinisial AB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, “kelompok ini berencana mendompleng aksi unjuk rasa untuk berbuat kerusuhan. Rencana dimulai pada Jumat 20 September 2019 di rumah tersangka SN di Ciputat, Tangerang Selatan.

“Disana ada tersangka SS, SN, SO, AB, OK, dan YD. Rapat di Ciputat itu sudah terjadi mufakat, untuk membuat suatu kejahatan, mendompleng aksi unjuk rasa tanggal 24 September, untuk membuat Chaos dan Pembakaran, “ujar Argo saat konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Jumat 18 Oktober 2019.

Dalam rapat tersebut disepakati pembagian tugas untuk membuat kerusuhan, mulai dari pembuat bom, eksekutor dan yang akan memobilisasi massa.

“Tanggal 23 September tersangka YD lapor ke AB, dan kemudian disepakati untuk membuat bom molotov yang digunakan untuk aksi tanggal 24 September 2019 kemarin, “jelas Argo.

Pada tanggal 23 September 2019 itu juga, Lanjutnya, AB menghubungi EF untuk mentransfer uang sebesar Rp 800 ribu, lalu EF menghubungi suaminya untuk mentransfer uang tersebut ke YD.

“Saat itu UN, YD, TR dan JK sudah berada dirumah tersangka HLD di Jakarta Timur. Setelah semua kumpul di rumah HLD, tersangka JK dan HLD membeli bensin untuk membuat bom molotov, “ungkap Argo.

Malam itu, ucapnya, mereka berhasil membuat tujuh bom molotov, bom molotov tersebut lalu digunakan untuk menyerang petugas dan membakar ban di flyover Pejompongan Jakarta Utara.

“Saat penggerebekan ada Barbuk yang masih sisa, belum dibuat, selain itu juga ada botol yang mau dibuat molotov, “terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 dan Pasal 212 KUHP. Untuk para tersangka pelemparan bom molotov dikenakan Pasal 214 KUHP dan 218 KUHP.

Saat yang sama, Kompol Yandi, petugas dari Puslabfor Mabes Polri yang memeriksa barang bukti bom itu mengatakan setelah diselidiki, bom yang dibuat kelompok itu bukan lagi menjadi bom biasa.

Ia mengaku lebih suka menyebutnya sebagai bon rakitan.

“Terkait adanya 28 bom, kita sebut ini bom rakitan. Karena komponen untuk sebuah bom sudah lengkap. Yakni ada kontainer, penyulut, dan bahan peledak. Apalagi ada paku dalam setiap rangkaian bon, “tambah Yandi.

Dari hasil ujicoba bom rakitan yang dilakukan pihaknya, ucapnya, bom rakitan itu memiliki daya ledak yang cukup dahsyat dan daya rusak mematikan.

“Radius ledakan yang mematikan hingga 30 meter, karena di bom rakitan ya ada puluhan paku yang dililit lakban diluar botol minuman energi yang dijadikan kontainer bom, “pungkasnya.

Penulis : Khanza
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.