Satres Narkoba OI Bekuk Bandar dan Kurir Shabu

Spread the love

Jurnalline.com, Ogan Ilir (Sumsel) – Jajaran Satres Narkoba Polres Ogan Ilir kemarin kembali amankan beberapa pemuda yang membawa kristal putih,di duga barang tersebut adalah Narkotika jenis Shabu.

Bertempat di Jalan Sawar Desa Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (15/10) Pukul 22.00 Wib tepatnya di depan bedeng milik Meky Ramadona,Satres Narkoba Ogan Ilir lakukan pengerebakan atas dugaan penyalagunaan Narkoba,”Jelas Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi SIk melalui Kasatres narkoba Iptu Fajri.

Di sampaikan Kasatres Narkoba OI,saat melakukan pengerebakan di tempat kejadian,petugas Satres Narkoba melihat tersangka Dendy Saputra berlari menuju arah dapur bedeng dan menjatuhkan sebuah kotak rokok Sampoerna Mild warna putih yang berisi 8 paket plastik klip bening yang berisikan kristasl – kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 kotak rokok merek Gudang Garam Surya yang terdapat didalamnya dompet warna hitam merk Mas London yang berisi 5 paket plastik klip bening yang berisikan kristal – kristal putih yang diduga Narkotika Jenis shabu kearah dapur dekat pintu keluar.

Setelah dilakukan interogasi oleh anggota Kepolisian yang melakukan penangkapan, didapat keterangan bahwa Barang Bukti tersebut milik pelaku Meky Ramadona (27) warga Tanjung Raja Selatan yang di duga seorang bandar dan sebelumnya barang haram tersebut dititipkan kepada pelaku Dandy Saputra (20) warga Tanjung Raja Selatan yang di duga jadi kurir.

Sementara dua orang pemuda lain yang turut di amankan Satres Narkoba ogan Ilir yakni Habibi Dwi Saputra dan Darwin.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan kedua pemuda ini tidak ditemukan barang bukti apapun,akan tetapi pihak Kepolisian tetap membawa kedua pemuda tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan diambil keterangan sebagai saksi.

Adapun barang bukti yang ditemukan dan diamankan oleh pihak Kepolisian yaitu 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 bal plastic klip bening bruto 3,71 gram Shabu seharga Rp. 2 jt, 4 buah sekop ditemukan di selipan atap arah keluar pintu dapur, 2 buah bong alat hisap Shabu, 1 buah korek api gas ditemukan di dapur, dan 1 unit HP merk Strawberry warna hitam biru ditemukan ada pada saudara Meky.

Atas kejadian tersebut pelaku Dandy Saputra alias Bendot dan pelaku Meky Ramadona beserta barang bukti dibawa oleh Pihak Kepolisian ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir guna dilakukan pemeriksan lebih lanjut.

Penulis : Sy
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.