Presiden Blak-blakan Soal Alasannya Memilih dr. Terawan, Tito Karnavian hingga Yasonna Jadi Menteri
October 25, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo pada Rabu, 23 Oktober 2019 lalu telah mengangkat dan mengambil sumpah dr. Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan. Saat bertemu wartawan di Istana, Kamis 24 Oktober 2019, Presiden menjelaskan dr. Terawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Soebroto berpengalaman dalam hal manajemen kesehatan.

Apalagi, Presiden menjelaskan saat memimpin RSPAD, dr. Terawan melakukan tugasnya dengan baik.
“Menteri ini titik beratnya lebih pada pengelolaan, lebih kepada manajemen. Baik itu manajemen anggaran, baik itu manajemen personalianya yang ada di Kementerian Kesehatan, baik manajemen mendistribusikan anggaran agar betul-betul bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Presiden Jokowi.
“Sehingga menterinya harus memiliki pengalaman dan manajemen yang baik. Saya lihat dr. Terawan dalam mengelola RSPAD memiliki kemampuan,” jelasnya.
Alasan kedua, dr. Terawan memiliki rekam jejak yang diakui di dunia internasional, yaitu pernah didaulat menjadi Ketua International Committee on Military Medicine (ICMM), sebuah organisasi dokter militer dunia. Selain itu, pengalaman dr. Terawan di lapangan juga dibutuhkan untuk menghadapi bencana dan ancaman endemik.
“Kita ini selalu berada dalam posisi bencana dan ancaman endemik di Indonesia masih ada. Saya lihat waktu beberapa kali saya undang, orientasinya adalah preventif. Itu yang akan lebih dititikberatkan. Artinya yang berkaitan dengan pola hidup sehat, pola makan yang sehat, olahraga yang sehat, bukan titik beratnya pada mengurusi yang telah sakit. Membuat rakyat kita sehat. Saya kira itu,” jelasnya.
Adapun terkait pemilihan S.T. Burhanudin sebagai Jaksa Agung, Presiden Jokowi mengatakan ia membutuhkan orang yang berasal dari internal agar lebih memahami hal-hal di dalam Kejaksaan Agung. Untuk diketahui, sebelumnya S.T. Burhanudin pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kemudian Pak Jaksa Agung juga saat bertemu dengan saya menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan proses-proses perbaikan internal dan juga yang berkaitan dengan pencegahan korupsi. Saya kira itu yang saya sangat tertarik,” kata Presiden.
Untuk posisi Menteri Dalam Negeri, Presiden Jokowi menilai Tito Karnavian memiliki pengalaman di lapangan dan hubungan dengan daerah yang baik selama menjabat sebagai Kapolri. Untuk itu, Presiden memberikan tugas kepada Tito Karnavian untuk mengawal cipta lapangan kerja agar investasi di daerah bisa berjalan dengan baik.
“Kemudian juga saya sampaikan yang berkaitan dengan pelayanan, utamanya di bidang yang berkaitan dengan pelayanan publik di daerah-daerah agar bisa dikoordinasi dengan baik dengan seluruh kepala daerah yang ada sehingga tata kelola dalam pelayanan kepada dunia usaha, dunia bisnis, dalam investasi, itu betul-betul bisa ramah, cepat, dan kita harapkan penciptaan lapangan kerja bisa dilakukan,” imbuhnya.
Sementara untuk Menteri Hukum dan HAM, Presiden Jokowi memberikan tugas untuk memperbaiki dan mengoreksi apa yang perlu diperbaiki. Secara khusus, Presiden menugaskan Yasonna Laoly untuk menyelesaikan _omnibus law_ yang menurut Kepala Negara merupakan sebuah pekerjaan besar.
“Bagaimana kurang lebih 74 UU itu bisa direvisi sekaligus sehingga bisa memperbaiki pelayanan-pelayanan publik yang ada, pelayanan kepada dunia usaha, sehingga betul-betul cipta lapangan kerja itu konkret bisa kita lakukan. Saya kira tugas menteri ada di situ. Termasuk juga yang berkaitan dengan tata kelola yang ada di lapas,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Deputi bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber :
Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,242)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 15, 2026
Patroli Malam Bersama, Koramil 02/Pondok Gede Pastikan Keamanan Lingkungan Tetap Terjaga
- August 15, 2026
Melalui Patroli Malam, Babinsa Bersama Komduk Waspadai Kamtibmas
- August 14, 2026
Pemkot Tangerang Selaraskan Program Daerah dengan Kebijakan Presiden
- August 14, 2026
Peltu Naidi Wakili Danramil Hadiri Pengukuhan PASKIBRA Kecamatan Pinang
- August 14, 2026
TNI AL GAGALKAN PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI DI KM DOBONSOLO
- August 15, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



