Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Pemerintah Selesaikan Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria
October 10, 2019- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo menerima perwakilan masyarakat perhutanan sosial di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 10 Oktober 2019. Dalam pertemuan tersebut, para petani menyampaikan terima kasih atas dilaksanakannya kebijakan perhutanan sosial melalui Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) selama 35 tahun.
Selain menerima ucapan terima kasih, Kepala Negara juga banyak mendengar aspirasi yang disampaikan para petani penerima IPHPS yang hadir dari berbagai daerah. Meski disambut positif, dalam penerapannya di lapangan terkadang masih ditemui sejumlah kendala. Keluhan tersebut antara lain, surat keputusan (SK) yang belum diterima petani ataupun lahan yang belum ada untuk digarap.
“Jadi perhutanan sosial ini ada yang sudah banyak menerima manfaat, tetapi ada juga yang sudah dikasih SK tapi di bawah belum jalan. Benar? Karena belum sambungnya antara Kementerian Kehutanan dan juga mungkin Perhutani tapi yang ada di bawah,” kata Presiden.
Presiden menyadari bahwa persoalan di lapangan itu ada karena program ini menyangkut lahan yang tidak kecil. Berdasarkan data yang ada sampai 1 Oktober 2019, kata Presiden, pemberian pemanfaatan hutan perhutanan sosial di Jawa sudah mencapai 25.000 hektare.
“Program ini harus jalan terus. Karena target kita memang bukan angka yang kecil. Tadi sudah disampaikan 12,7 juta (hektare). Karena ini telah dibuat peta indikatif untuk alokasi perhutanan sosial 12,7 juta hektare. Ini bukan angka yang kecil. Angka yang gede banget,” jelasnya.
Selain itu, Presiden juga menerima banyaknya laporan tentang konflik desa, baik dengan Perhutani maupun dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Menurut data terakhir yang diterima Presiden, ada 528 konflik yang harus diselesaikan.
“Saya minta, maksimal Pak Menteri, Bu Menteri, dan Pak Dirut, sebelum dua tahun konflik itu harus rampung semuanya, sudah. Enggak ada konflik lagi di dalam PTPN, di Perhutani, semuanya diselesaikan,” tegasnya.
Untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di lapangan, Presiden akan berkomunikasi langsung dengan jajarannya yang terkait, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan Perum Perhutani.
Di samping itu, Kepala Negara juga berpandangan agar pertemuan dengan masyarakat perhutanan sosial bisa dilakukan secara rutin, setiap enam bulan. Menurutnya, pertemuan bisa digunakan untuk evaluasi program dan menyerap aspirasi petani.
“Tadi saya kira sudah secara detail disampaikan Ibu Ketua tadi. Ini akan jadi bahan saya untuk memutuskan kebijakan-kebijakan yang masih belum betul. Saya sadar kok belum semuanya, sudah diberikan SK-nya, tapi belum jalan di lapangan. Di Jawa Timur, di Jawa Tengah ada keluhan,” katanya.
Usai menyampaikan pengantarnya, Presiden kemudian berdialog langsung dengan beberapa petani yang hadir. Suwarji, salah seorang petani kayu putih, menyampaikan apresiasinya atas program IPHPS. Ia juga menyampaikan aspirasi yang diinginkan kelompok taninya.
“Sekarang sudah kerja sama dengan Perum Perhutani, cuma pembagian hasilnya kelihatannya petani kurang _sreg_. Dalam arti, dalam kerja sama 80:20 dari hasil bersih. 80 untuk Perum, 20 untuk petani. Maunya kita petani yang 80, Perum yang 20,” kata petani asal Kabupaten Boyolali itu.
“Nanti saya bicara dengan Perhutani, enggak bisa jawab sekarang,” kata Presiden.
Di pengujung dialog, Presiden kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan-persoalan perhutanan sosial dan reforma agraria.
“Sekali lagi, kita berkomitmen untuk menyelesaikan 12,7 (juta hektare) itu dan reforma agraria kurang lebih 9 juta hektare,” tandasnya.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber :
Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,007)
- Internasional (30)
- Nasional (84,497)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,858)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (495)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 29, 2026
Babinsa Pondok Betung Amankan Jalan Sehat dan Festival Budaya Kebon Kopi
- August 29, 2026
Pangdam XIII/Merdeka-Wakapolda Sulut Mantapkan Sinergi Jaga Kondusivitas Wilayah
- August 29, 2026
Pangdam XIII/Merdeka Terima Kunjungan Silaturahmi Bupati Sangihe di Makodam
- August 29, 2026
Kadis Pendidikan Drs. Arthur N. Palilingan Apresiasi 480 Sekolah Ikuti Education GTK Tahun2026
- August 29, 2026
Patroli Malam Bersama, Koramil 01/Kranji Pastikan Keamanan Lingkungan Tetap Terjaga
- August 29, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



