Tidak Usah Demo, 5 RUU Sudah Ditunda

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menunda pengesahan sejumlah rancangan undang-undang ( RUU) yang dinilai bermasalah.

Dari tujuh RUU yang ditolak oleh mahasiswa dan masyarakat sipil, lima di antaranya telah ditunda dan diteruskan pembahasannya pada periode 2019-2024.

Kelima RUU tersebut adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan RUU Ketenagakerjaan.

“Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, khususnya kepada adik-adik mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasinya kepada DPR terkait dengan rencana pengesahan beberapa RUU. DPR merespons aspirasi tersebut dengan menunda pengesahan RUU,” ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo saat menyampaikan Pidato Penutupan Masa Bakti 2014-2019 dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Kendati demikian DPR dan pemerintah tetap mengesahkan dua UU yang ditolak mahasiswa, yakni UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan RUU tentang Sumber Daya Air.

Sementara, Menristekdikti M Nasir mengapresiasi sebagian mahasiswa yang menempuh jalur MK untuk menguji UU KPK. Nasir mengaku mendukung apapun upaya untuk menguatkan KPK.

“Silakan, itu hak masyarakat ya kalau saya intinya, adalah secara pribadi mendukung untuk penguatan pada KPK. Penguatan KPK harus kita dukung, karena untuk pemberantasan korupsi,” pungkas Nasir.

Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Mc-KJ

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.