PT. BMI Sudah Serahkan PPHI Ke Disnakertran Lampung Selatan

Spread the love

Jurnalline.com, Lampung Selatan – Federasi serikat buruh makanan dan minuman (FSBMM) gelar orasi di depan kantor dinas ketenaga kerjaan dan Tranmigrasi lampung selatan (Lamsel) guna memperjuangkan hak 82 tenaga kerja yang belum di Realisasikan PT Bumi Menara Internusa (BMI) rabu (6/11/2019).

Saat orasi, FSBMM menyampaikan sejumlah tuntutan dari serikat pekerja bumi Menara Internusa terhadap kebijakan PT BMI yang beralamatkan di Jalan Ir Sutami km12 kecamatan tanjung bintang lamsel yang belum memberikan hak-hak pekerjanya, “jelas Apri selaku koordinator aksi.”

” Dalam operasinya, PT BMI Menggunakan Sistem Harian Lepas dan Borongan, dalam sistem kerja ini kami melihat adanya Mafia ketenagakerjaan yang bermain celah-celah hukum yang hanya menguntungkan perusahaan dan sangat merugikan pekerja dan keluarga.”

“Kami meminta PT BMI untuk memberikan Hak-hak pekerja, yakni memberikan hak sebagai pekerja Tetap,hak cuti, Hak tunjangan hari Raya sesuai peraturan, hak uang makan siang dan transport. Rata-rata kami sudah bekerja 9 tahunanan,dan sejak bulan mei lalu kami mogok kerja, kata Apri.

“Jika aksi kami belum juga di indahkan, kami akan melanjutakan orasi di gerbang PT BMI, juga ke DPRD Provinsi Lampung untuk mendapatkan dukungan dari karyawan PT.BMI dan Pemerintah, Ujar Apri.

Maryanti salah satu pekerja yang ikut berorasi menerangkan, dirinya sudah bertahun-tahun bekerja namun belum juga di angkat sebagai karyawan tetap.

“Saya sudah 8 tahun bekerja bang, di perusahaan BMI sebagai tenaga harian lepas, gaji saya tidak tetap, kisaran 1,5 jutalah kandang kami kerja harian lepas dan kadang juga kerja dengan sistem borongan, itu korlap kami bang yang paling lama bekerja disitu.” ujar maryanti”

Nur Aftiya selaku Human Resources departement (HRD) yang di tugaskan PT BMI mewakili pihak perusahaan untuk melakukan mediasi dengan pekerja dan FSBMM, menjelaskan para pekerja yang mengatas namakan 82 pekerja tersebut meminta pada perusahaan untuk dijadikan karyawan tetap, jumlah pekerja di PT.BMI tersebut berjumlah 1200 orang, jelas Aftiya.

” Mereka menuntut untuk di jadikan karyawan tetap, tapi faktanya mereka sudah sejak bulan mei tidak aktif bekerja, dan sudah kami lakukan pemanggilan berulang-ulang namun tidak di indahkan. sehingga kami menyerahkan permasalahan ini kepada dinas terkait, kata Aftiya.

“Pihak Kami (PT BMI) sudah menyerahkan permasalahan ini pada penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) Disnakertran Lamsel, ujar Aftiya ”

Nur aptia, perwakilan dari perusahaan tidak mau menyampaikan berapa besaran gaji karyawan PT BMI.

“Mohon maaf kalo untuk menyampaikan upah dan lainya saya tidak bisa, saya tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut, untuk penyelesainya, karna saya kesini untuk penyelesayan permasalahan ini, tutupnya.

Noviana susanti selaku kasi penyelesaian perselisihan hubungan Industrial (PPHI ) Disnakertran lamsel, mengatakan sudah kali keduanya permasalahan ini dimediasikan namun belum ada kesimpulan, kata Noviana.

“Saya selaku mediator sedang melakukan berbagai upaya, dan saya tidak bisa berbicara banyak karena ini masih dalam proses, kita tunggu aja hasil dari anjuran saya, pungkas Noviana.

PenuIis : Samsul
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.