Miliki 7,8 Gram Sabu, Pemuda Cibeber diamankan Polres Cilegon

Spread the love

Jurnalline.com, Cilegon (Banten) – Seorang pemuda, IM (23) asal Karang Asem Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon diamankan oleh Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten karena ke pemilikannya terhadap Narkoba jenis sabu, Minggu (01/12/2019) pukul 14.00 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir. Msi, melalui Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana kepada awak media, Senin (03/12/2019) membenarkan bahwa tim Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan seorang pemuda asal Karang Asem di parkiran di sebuah rumah makan padang.

“Ya, Kepolisian Resor Cilegon berhasil amankan IM tanpa perlawanan beserta barang buktinya. Tersangka berhasil kita amankan berdasarkan laporan nomor Polisi LP / 419  / XII / Res 4.2 / 2019 / Res Cilegon, tgl  01 Desember 2019,”terang Yudhis.

Dijelaskan Kapolres ditangan tersangka berhasil didapatkan barang bukti satu buah tas kecil yang didalamnya terdapat 16 paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7,48 gram.

“Atas perbuatannya, IM dikenakan pasal  114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dengan maksimal bisa seumur hidup. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Cilegon guna proses penyidikan lebih lanjut,”tukas Kapolres kembali.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P., SIK, MH, menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.

Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.